Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KRIMINALITAS PENCURIAN SEPEDAH MOTOR DI DESA GANDRI KECAMATAN PENENGAHAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN Zainudin Hasan; Dicky Arnanda AS; Atika Febriyanti; Selly Mariska
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 3 (2023): EDISI BULAN SEPTEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i3.3501

Abstract

Pencurian merupakan Tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ingin menguasai barang tersebut secara paksa, pencurian sepedah motor atau biasa warga setempat bilang “Begal” merupakan Tindakan yang dilarang oleh hukum dengan banyaknya motif pembegalan dari mulai berpura menanyakan alamat, kehabisan bensin, dan meminta tolong untuk di antarkan ke suatu tempat, dll. Situasi jalanan di Desa Gandri sangat mendukung aksi para oknum nakal yang ingin menjalankan aksinya, dengan membawa senjata tajam lalu menodongkan senjata tajam tersebut ke si korban membuat korban ketakutan, bahkan ada masyarakat yang ingin mencoba melawan oknum pencurian sepedah motor itu namun dia di bunuh oleh oknum tersebut, tidak jarang masyarakat yang terkena begal di Desa tersebut tidak terselamatkan jika dia melawan aksinya. Maka dari permasalahan itu penulis meneliti kasus ini agar masyarakat yang tinggal di desa tersebut lebih hati-hati dan selalu waspada karena kejahatan akan selalu mengancam nyawanya. Dengan meningkatkan keamanan di daerah tersebut dan peran kepolisian setempat akan kasus pembegalan di desa Gandri ini harus lebih di tekankan, agar masyarakat merasa aman dan nyaman Ketika hendak bepergian di malam hari.
Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Pertimbangan Hakim terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk) Selly Mariska; Taufik Qurachman; Afrika Sersany Wanda; M Risky Farhan; Nurina Seftiniara
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7729

Abstract

Masih banyaknya anak yang menjalani pidana penjara menunjukkan adanya permasalahan normatif dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya terkait penerapan diversi di Indonesia. Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA telah menegaskan prinsip the best interest of the child sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan dan penegakan hukum terhadap anak. Namun dalam praktiknya, peradilan anak di Indonesia masih sering menitikberatkan pada aspek pemidanaan daripada pembinaan dan pemulihan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk telah menerapkan prinsip perlindungan anak menurut UUPA dan SPPA, serta apakah anak pelaku tindak pidana pencurian dalam perkara tersebut telah memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan asas the best interest of the child. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) melalui analisis terhadap putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan penerapan prinsip perlindungan anak dan asas kepentingan terbaik bagi anak. Hakim lebih berorientasi pada pemidanaan dengan menjatuhkan pidana penjara lima bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), meskipun syarat-syarat penerapan diversi telah terpenuhi. Putusan ini juga belum menampilkan upaya nyata dalam mewujudkan restorative justice, serta mengabaikan kondisi sosial anak yang berasal dari keluarga tidak harmonis dan tanpa pendampingan orang tua. Dengan demikian, penerapan asas the best interest of the child dalam putusan hakim masih bersifat formalistik dan belum substantif. Ke depan, diperlukan perubahan paradigma aparat penegak hukum agar setiap perkara anak benar-benar berorientasi pada perlindungan, rehabilitasi, dan kepentingan terbaik bagi anak.