Abstrak Perjanjian sewa beli di Indonesia dewasa ini berkembang dengan pesat. Hal ini dapat kita lihat dalam praktek sehari-hari, banyaknya peminat dari masyarakat terhadap perjanjian tersebut, terutama dalam pemenuhan kebutuhan sekundernya. Perjanjian Sewa Beli sebagai salah satu bentuk perjanjian tidak bernama, bagaimana upaya hukum lembaga pembiayaan dalam hal terjadinya pengalihan objek perjanjian dalam perjanjian sewa beli kendaraan. Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur, dimana kreditur berhak meminta ganti kerugian atas wanprestasi yang dilakukan debitur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Disamping itu kreditur juga bisa membatalkan perjanjian tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian Pasal 6a ayat (4) yang disebutkan diawal, dimana hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 1266 KUH Perdata. Kreditur juga dapat melakukan penarikan kendaraan yang menjadi objek perjanjian, maka debitur wajib menyerahkan kendaraan tersebut. Sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kata Kunci : Lembaga Pembiayaan, Perjanjian,Sewa Beli Abstract Lease and purchase agreements in Indonesia are currently growing rapidly. We can see this in daily practice, the large number of people's interest in the agreement, especially in meeting its secondary needs. Lease Agreement Buy as a form of agreement is not named, how the legal remedy of the financing institution in the event of the transfer of the object of the agreement in the lease agreement buys a vehicle. The research in this paper is normative juridical research, which is researched only library materials or secondary data, which may include primary, secondary and tertiary legal materials. Legal remedies that can be made by creditors, and creditors have the right to seek compensation for defaults made by debtors as regulated in Article 1243 of the Civil Code.In addition, the creditor can also cancel the agreement in accordance with those stated in the agreement of Article 6a paragraph (4) mentioned at the beginning, which is also in accordance with Article 1266 of the Civil Code.The creditor can also make a withdrawal of the vehicle that is the object of the agreement, then the debtor is obliged to hand over the vehicle. In accordance with Article 30 of LawNo. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees.