Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perempuan Dalam Bayang-Bayang Moralitas Kekuasaan dan Agama: Analisis Semiotika Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa Dini Anggraheni; Anandha; Adhiprana Yogatama; Sayoto Makarim
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.2921

Abstract

Penelitian ini menganalisis representasi perempuan dalam film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa (2023) melalui pendekatan semiotika Roland Barthes, dengan fokus pada bagaimana otoritas moral, kekuasaan dan agama membentuk dan mengontrol identitas perempuan. Dengan mengkaji simbol visual, struktur naratif, dan posisi karakter, ditemukan bahwa tokoh perempuan menjadi pusat ketegangan moral di mana tubuh dan perilakunya diawasi serta dihakimi oleh norma sosial dan religius. Analisis ini menunjukkan bahwa film tersebut secara kritis merepresentasikan bagaimana moralitas digunakan sebagai alat kekuasaan yang membungkam kebenaran yang ingin disampaikan seorang perempuan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada wacana film feminis dan kajian budaya dengan menyoroti bagaimana kekuasaan dan sebuah agama sangat mempengaruhi perspektif masyarakat dalam melihat fenomena yang ada sehingga mengaburkan sebuah makna kebenaran. Kata kunci: perempuan, moralitas, kekuasaan, semiotik, film
Sosialisasi Coretax kepada UMKM Paguyuban Fokkus Hebat Wilayah Kecamatan Semarang Selatan Candra Safitri; Anita Damajanti; Yulianti; Sayoto Makarim
Mopolayio : Jurnal Pengabdian Ekonomi Vol. 5 No. 3 (2026): Mopolayio : Jurnal Pengabdian Ekonomi Volume 5 Number 3 (July 2026) has been of
Publisher : Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37479/mopolayio.v5i3.173

Abstract

Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) tentang UMKM adalah fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp 500.000.000 per tahun. Pada tahun 2025 Pemerintah meluncurkan Coretax. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM adalah 0,5% dari omzet sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022. Sutriyati adalah salah satu UMKM, mitra dan ketua asosiasi UMKM Fokkus Hebat di Kabupaten Semarang Selatan. Masalah yang dihadapi Mitra adalah memiliki NPWP, tetapi belum mengetahui cara menghitung pajak; cara menyetorkan pajak terutang, melaporkan SPT Tahunan, cara memanfaatkan Coretax dan ada beberapa anggota asosiasi yang belum memiliki NPWP. Solusi yang diberikan adalah memberikan pendidikan pajak mengenai tarif pajak sesuai PP No. 55 Tahun 2022 dikalikan dengan omzet sesudah dikurangi Rp500.000.000 sesuai UU HPP, menghitung PPh, membuat NPWP, membayar pajak terutang, melaporkan SPT Tahunan, dan mengakses Coretax. Hasilnya, para mitra belajar tentang tarif pajak penghasilan UMKM dan mengakses Coretax.