p-Index From 2021 - 2026
1.066
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Delegasi Yure Humano
Setia Jaya
Universitas Mpu Tantular

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Delegasi

ISTRI HAMIL DENGAN PRIA LAIN SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN (Analisis Putusan Nomor : 447/Pdt. G/2021/MS.Tkn) Amirulloh Amirulloh; Edy Supriyanto; Setia Jaya
DELEGASI Vol 1 No 2 (2021): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu penyebab perkawinan dapat dibatalkan ialah apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri. Dalam kasus pembatalan pernikahan yang terjadi di Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon Kabupaten Aceh Tengah Nomor Perkara 447/Pdt.G/2021/MS.Tkn bahwasanya setelah berlangsungnya pernikahan dalam kurun waktu dua bulan si istri dinyatakan telah hamil lima bulan dengan pria lain (bukan suami sahnya). Skripsi ini meneliti tentang apa dasar-dasar hukum yang berhubangan dengan pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)? Apa yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon dalam memutuskan perkara Pembatalan Perkawinan Nomor : 447/Pdt. G/2021/MS.Tkn ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan kesimpulan sementara diketahui bahwa proses pembatalan perkawinan di dalam Persidangan yang di laksanakan oleh Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon dalam putusan Nomor : 447/Pdt. G/2021/MS.Tkn sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 22 sampai dengan pasal 28, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pembatalan perkawinan terdapat dalam pasal 70 sampai dengan 76 dalam putusan Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon Nomor : 447/Pdt. G/2021/MS.Tkn sudah tepat karena berdasarkan pertimbangan hakim permohonan pemohon telah terbukti dan telah memenuhi alasan pembatalan perkawinan sebagiaman yang telah ditentukan dalam pasal 6 (1), Pasal 22 dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 72 ayat (2) Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam bahwa “seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai suami atau istri.” Adalah benar adanya, karena istri yang telah dinyatakan hamil 5 bulan (bukan dengan suaminya) pasca berlangsungnya perkawinan, maka untuk menjaga kesucian perkawinan, majelis Hakim membatalkan perkawinan tersebut.
TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN DALAM JUAL BELI TANAH (Studi Kasus Putusan Nomor 176/Pid.B/2020/PN.Bks) Ardian Ardian; Charles D. L. Pardede Pardede; Setia Jaya
DELEGASI Vol 2 No 1 (2022): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu penyebab maraknya tindak pidana terjadi karena kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi secara mendesak, sedangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak dapat memenuhi kebutuhan semua masyarakat Indonesia untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang tetap. Berdasarkan teori dalam hukum pidana mengenai penipuan, terdapat dua sudut pandang yang tentunya harus diperhatikan, yakni menurut pengertian Bahasa dan Pengertian yuridis. Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar. Jual beli tanah menurut Hukum Perdata terdiri dari atas 2 (dua) bagian yaitu perjanjian jual belinya dan penyerahan haknya, keduanya terpisah satu dengan lainnya. Sehingga, walaupun hal yang pertama sudah selesai biasanya dengan akta notaris, tapi kalau hal yang kedua belum dilakukan, maka status tanah tersebut masih tetap hak milik penjual. Metode yang digunakan untuk menyelesaikan penelitian ini Metodelogi Normatif Pustaka atau studi kepustakaan yaitu dengan membaca buku-buku dan literatur lainnya. Berdasarkan kesimpulan sementara penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan dalam jual beli tanah diatur di dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 4 (Empat) tahun penjara.
TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 46/PID.SUS/2021/PN. SRL) Dwi Cahyadi; Charles D.L. Pardede; Setia Jaya
DELEGASI Vol 2 No 2 (2022): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh berupa pembunuhan dan penganiayaan semakin marak terjadi. Bukan hanya di saksikan melalui media, tetapi sudah merambat di berbagai daerah termasuk di wilayah perkotaan dan pedesaan tersebut terjadi karena dilatar belakangi oleh berbagai motif. Seperti kasus yang Penulis telit mengenai percobaan pembunuhan menggunakan senjata tajam yang bahkan tidak memiliki izin. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Apakah tindakan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam harus mendapatkan hukuman bila dikatkan dengan peraturan perUndang- Undangan? 2.Bagaimana penerapan hukum pidana materil oleh Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sorolangun Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.Srl?Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitiannya adalah P1.percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam perlulah dijatuhi hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUP jo Pasal 53 KUHP mengenai tindakan percobaan pembunuhannya, namun mengenai kepemilikan senjata tajam pun Terdakwa perlulah dikenai hukuman sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) UU Darurat Senjata.Penerapan Hukum Pidana Materiil dalam Putusan Pengadilan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.Srl menurut Penulis hakim sudah tepat bagaimana meruntutkan unsur-unsur materiil.
TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE YANG DILAKUKAN DI TEMPAT KHAYALAK UMUM (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG NOMOR 125/PID.B/2021/PN.KOT) Hari Santoso; Charles D.L Pardede; Setia Jaya
DELEGASI Vol 3 No 1 (2023): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berpangkal pada tindak pidana perjudian online yang salah satunya terjadi sebagaimana diputuskan dalam Putusan Pengadilan Nomor 125/Pid.B/2021/PN.Kot. Secara singkat, putusan tersebut menguraikan perihal usaha judi togel (toto gelap) yang dilakukan oleh dua orang terdakwa (Terdakwa I & Terdakwa II). Para terdakwa pun menggunakan togel tersebut untuk dikirim ke situs website SUHU TOGEL. Untuk itu, penelitian ini hendak mencari tahu bagaimana upaya penanggulangan perjudian. Lebih lanjut, hendak dicari tahu pula Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 125/Pid.B/2021/PN.Kot. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan upaya penanggulangan tidak hanya mesti berpacu pada apa yang telah diatur dalam KUHP, tetapi adanya kolaborasi dengan berbagai negara untuk membantu melakukan upaya penanggulangan Tindak Pidana Perjudian ini. Adapun Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 125/Pid.B/2021/PN.Kot adalah dengan mempertimbangkan fakta di persidangan seperti alat/barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Keterangan Terdakwa, dan juga mempertimbangkan keterangan saksi. Lalu pasal yang digunakan dalam pertimbangan hakim adalah Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Menurut Penulis apa yang telah dipertimbangkan Hakim telah tepat, dan juga memberikan vonis kepada Para Terdakwa juga sudah tepat dengan mempertimbangkan juga hal hal yang meringankan bagi Para Terdakwa.