This Author published in this journals
All Journal Yure Humano
SAMBUNGAN SIBARANI
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

KESAKSIAN KARYAWAN KORPORASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA OLEH ORGAN KORPORASI SAMBUNGAN SIBARANI
YURE HUMANO Vol 1 No 2 (2017): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Telah terjadi perkembangan dalam masyarakat Indonesia, dimana penegak hukum semakin sulit merumuskan konsep dan implementasinya. Hal demikian menimbulkan kondisi kritis dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini terlihat dalam pembuktian di lapangan dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh organ perusahaan. Verifikasi adalah proses bagaimana bukti digunakan, diajukan atau dipelihara, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu: keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d petunjuk dan e keterangan terdakwa. Alat bukti yang terdapat dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh korporasi ini adalah organ keterangan saksi, surat yang dijadikan alat bukti dan keterangan para terdakwa. Permasalahannya adalah bagaimana pembuktian kekuatan saksi terhadap suatu tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh direktur PT. Lippo Investment Management forgan Corporation)? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHP alat bukti saksi merupakan alat bukti yang terpenting dalam perkara pidana. Oleh karena itu, saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan dalam tindak pidana penipuan memiliki kekuatan pembuktian. Hakim dalam kasus ini hanya dilihat dari pertimbangan meringankan tindak pidana penipuan. Untuk mengatasi permasalahan dan mewujudkan kebenaran materiil harus berdasarkan hukum yang berlaku yaitu (Kode Acara Pidana). Kata Kunci: Kesaksian, Koorporasi, Pidana, Perkara Pidana .
PELANGGARAN PASAL 6 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR MHH-24.PK.01.01.01 TAHUN 2011 TENTANG PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM ATAS TERJADINYA OVERSTAYING DI RUMAH TAHANAN NEGARA SALEMBA JAKARTA SAMBUNGAN SIBARANI
YURE HUMANO Vol 2 No 1 (2018): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat bagi narapidana atau tahanan atas tidak dilaksanakannya. Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH 24. PK. 01. 01. 01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan demi Hukum atas Rumah Terjadinya Overstaying di Tahanan Negara Salemba Jakarta. Penelitian dan tulisan ini dibuat dan disusun dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan analisis kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Kesimpulan yang dapat diajukan atas permasalahan ini adalah bahwa kasus overstaying masih terjadi di dalam RUTAN Salemba Jakarta, dan penerapan terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum ini masih belum berjalan seperti yang diharapkan. Penerapan atas peraturan ini tidak sama dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, seharusnya tahanan yang sudah overstaying dibebaskan demi hukum sehingga tidak terjadi masalah-masalah lain di dalam RUTAN seperti kelebihan kapasitas (overcrowded) yang menjadi sumber dari segala sumber pemasyarakatan, seperti kualitas hidup yang buruk, pungutan liar, minimnya persediaan air hingga terjadi pelecehan seksual yang juga salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kata Kunci : Pelanggaran, Overstaying, Penahanan, Tahanan.
KESAKSIAN KARYAWAN KORPORASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA OLEH ORGAN KORPORASI SAMBUNGAN SIBARANI
YURE HUMANO Vol 2 No 2 (2018): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Telah terjadi perkembangan dalam masyarakat Indonesia, dimana penegak hukum semakin sulit merumuskan konsep dan implementasinya. Hal demikian menimbulkan kondisi kritis dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini terlihat dalam pembuktian di lapangan dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh organ perusahaan. Verifikasi adalah proses bagaimana bukti digunakan, diajukan atau dipelihara, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu: keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d petunjuk dan e keterangan terdakwa. Alat bukti yang terdapat dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh korporasi ini adalah organ keterangan saksi, surat yang dijadikan alat bukti dan keterangan para terdakwa. Permasalahannya adalah bagaimana pembuktian kekuatan saksi terhadap suatu tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh direktur PT. Lippo Investment Management forgan Corporation)? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHP alat bukti saksi merupakan alat bukti yang terpenting dalam perkara pidana. Oleh karena itu, saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan dalam tindak pidana penipuan memiliki kekuatan pembuktian. Hakim dalam kasus ini hanya dilihat dari pertimbangan meringankan tindak pidana penipuan. Untuk mengatasi permasalahan dan mewujudkan kebenaran materiil harus berdasarkan hukum yang berlaku yaitu (Kode Acara Pidana). Kata Kunci: Kesaksian, Koorporasi, Pidana, Perkara Pidanak.
TINDAK PIDANA KEALPAAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALUR TRANSJAKARTA SAMBUNGAN SIBARANI
YURE HUMANO Vol 3 No 2 (2019): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum pidana mengenal dua bentuk kesalahan, yaitu kesengajaan dan kealpaan Kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk kejahatan yang mengadopsi bentuk kesalahan dalam bentuk kelalaian memiliki masalah baru dengan keberadaan moda transportasi Transjakarta. Kasus ini berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi di jalur khusus bus transjakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan bentuk kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas di jalur Transjakarta Adapun metode yang digunakan dalam melakukan penelitian adalah yuridis normatif dengan menggali lebih dalam dengan konsep omission. Kasus ini bertujuan untuk mendeskripsikan suatu bentuk kelalaian oleh teori-teori lain yang terkait dengan penelitian ini yang bertipe deskriptif. Dalam melakukan penelitian ini penulis berafiliasi dalam satu bidang ilmu, yaitu ilmu hukum. Data penelitian merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dilengkapi dengan data tambahan yang telah dilakukan, hasil penelitian ditemukan adanya perbedaan penerapan konsep kelalaian dalam kecelakaan di jalur TransJakarta kecelakaan secara umum . Selain itu, hal yang sangat berbeda antara penerapan pertanggungjawaban pidana di kereta api dengan jalur khusus TransJakarta. Hal ini, dapat disimpulkan bahawa suatu kecelakaan di jalur TransJakarta tidak berbeda dengan kecelakaan lalu lintas pada umumnya dan bukan kecelakaan khusus yang memiliki pertanggungjawaban pidana khusus pula. Kata Kunci : Tindak Pidana Kelalaian, Kecelakaan Lalu Lintas, Busway.