Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Peran Kebijakan Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Keberlanjutan Ekosistem di Indonesia Asry Ines; Althea Serafim Kriswandaru; Andi Thamrin; Nur Ida; Musiana
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 1: Januari 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i1.6861

Abstract

Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, menghadapi tantangan besar dalam pengelolaannya, terutama dalam hal degradasi lingkungan akibat eksploitasi yang tidak berkelanjutan. Meskipun berbagai kebijakan hukum telah diterapkan untuk mengatur penggunaan SDA, efektivitas implementasinya sering kali terhambat oleh kelemahan dalam pengawasan dan koordinasi antar lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran kebijakan hukum dalam pengelolaan SDA serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberlanjutan ekosistem di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, melalui studi literatur, wawancara mendalam, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki berbagai peraturan yang mencakup prinsip-prinsip hukum lingkungan seperti kehati-hatian dan polluter pays, implementasinya masih terhambat oleh ketidakefektifan lembaga pengelola dan kurangnya pengawasan. Selain itu, pengelolaan SDA sering kali diwarnai oleh konflik kepentingan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Penelitian ini menyarankan agar kebijakan hukum lebih disederhanakan, pengawasan diperkuat, serta masyarakat dilibatkan lebih aktif dalam pengelolaan SDA. Penggunaan teknologi modern untuk pemantauan SDA juga dianggap sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan. Penelitian ini memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan praktisi untuk mengembangkan strategi pengelolaan SDA yang lebih berkelanjutan di Indonesia.
TRANSFORMASI HUKUM NASIONAL DALAM ERA GLOBALISASI DIGITAL DAN EKONOMI BERBASIS PLATFORM Althea Serafim Kriswandaru
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 8 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i8.2204

Abstract

This study emerges as a response to the phenomenon of digital globalization and the growth of the platform-based economy, which has brought significant changes to the national legal framework. The development of information technology, the emergence of e-commerce, fintech, and other digital services have created new challenges for the legal system, including consumer protection, intellectual property rights, data security, and the regulation of electronic contracts. In this context, the government and legal institutions need to adjust regulations so that they remain relevant and capable of effectively governing digital economic activities. The objective of this study is to analyze how national law adapts to these changes, identify the obstacles that arise, and evaluate the effectiveness of the regulations implemented. The research employs a qualitative approach, with data collected through in-depth interviews with legal experts, regulators, and digital economy practitioners, as well as through the analysis of relevant regulatory and policy documents. The collected data were analyzed thematically to describe the dynamics of legal transformation and its impact on platform-based economic practices. The findings indicate that national law has undergone significant adaptation, including the revision of legislation, the implementation of digital regulations, and the strengthening of consumer rights protection. However, several challenges remain, such as gaps in implementation in practice, cross-jurisdictional complexities, and the need to synchronize new regulations with the existing legal system. The discussion emphasizes that the success of legal transformation largely depends on the readiness of legal institutions, the adaptability of legislative processes, and collaboration between the public and private sectors. Therefore, the transformation of national law in the era of digitalization and the platform economy is a dynamic process that requires stronger regulations, policy harmonization, and education for the public and business actors so that the legal system can function effectively, adaptively, and support equitable growth of the digital economy.
Memahami Aspek Hukum dalam Proyek Konstruksi: Perlindungan bagi Pihak Terlibat: Penelitian Althea Serafim Kriswandaru; Aris Krisdiyanto; Appolinaris Didien.T; Kemmala Dewi; Alif Lombardoaji Sidiq
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 Tahun 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.5775

Abstract

Sektor konstruksi merupakan bagian penting pembangunan nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pemilik proyek, kontraktor, konsultan, tenaga ahli, dan pemerintah. Kompleksitas hubungan hukum sering memicu sengketa akibat perbedaan interpretasi kontrak, keterlambatan, kegagalan bangunan, pelanggaran standar, dan ketidakpatuhan regulasi. Hal ini menegaskan pentingnya pemahaman aspek hukum untuk menjamin keseimbangan hak, kewajiban, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi perlindungan hukum dalam kontrak konstruksi, mengidentifikasi mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, serta menilai kesesuaiannya dengan peraturan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif melalui analisis norma, prinsip, dan regulasi, dengan data dari sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan hukum ditentukan oleh kejelasan kontrak, penerapan good governance, pengawasan, serta penggunaan alternatif penyelesaian sengketa seperti arbitrase, mediasi, dan adjudikasi. Dengan demikian, aspek hukum tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga berfungsi preventif dalam meminimalkan risiko sejak perencanaan hingga penyelesaian proyek.