Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Pembentukan Badan Regulasi Nasional Dalam Meningkatkan Kualitas Legislasi di Indonesia Fuji Syifa Safari; Ivans Januardy; Satriya Nugraha; Eny Susilowati
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 6 No 1 (2026): Maret
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v6i1.832

Abstract

Penelitian ini mengkaji permasalahan struktural dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan fokus pada tahapan pra-legislasi sebelum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam praktiknya, proses pembentukan regulasi pada tahap awal meliputi pembulatan konsepsi, harmonisasi, dan evaluasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara dengan kewenangan yang tersebar dan tidak terintegrasi. Kondisi tersebut menimbulkan fragmentasi kewenangan yang berdampak pada lemahnya pengendalian kualitas legislasi sejak tahap awal pembentukannya. Fragmentasi ini semakin diperparah oleh penerapan prinsip kehati-hatian oleh masing-masing lembaga, yang mendorong setiap institusi untuk berfokus pada tugas pokok dan fungsi normatifnya masing-masing, sehingga membatasi intervensi lintas sektor dan menyebabkan tidak adanya lembaga yang memiliki kewenangan final terhadap kualitas substansi RUU. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi perbandingan kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme harmonisasi regulasi yang saat ini dijalankan oleh berbagai lembaga masih bersifat koordinatif dan administratif, sehingga belum mampu menjamin konsistensi norma, kepastian hukum, dan efektivitas kebijakan secara optimal. Oleh karena itu, pembentukan Badan Regulasi Nasional sebagai lembaga terpusat dengan mandat pengendalian kualitas regulasi, termasuk perencanaan, harmonisasi substantif, evaluasi, serta penerapan regulatory impact assessment, merupakan solusi guna mewujudkan sistem legislasi nasional yang terintegrasi, efisien, dan selaras dengan prinsip good regulatory governance.
Handep Hapakat and the Future of Fair Labor Dispute Resolution Fransisco Fransisco; Hermon Hermon; Eny Susilowati
JURNAL AKTA Vol 13, No 1 (2026): March 2026
Publisher : Program Magister (S2) Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30659/akta.v13i1.51244

Abstract

This study aims to examine the feasibility and normative design of integrating the Dayak philosophy of Handep Hapakat—solidarity, deliberative consensus, and social harmony—into industrial relations dispute resolution, especially at the pre-litigation stage. The research method used is normative legal research employing statutory (legislative), conceptual, and historical approaches. Primary legal materials consist of labor and industrial relations dispute settlement regulations, while secondary materials include scholarly works on Dayak customary law, local wisdom, restorative justice, and legal pluralism. The analysis is descriptive-analytical to construct an integration framework compatible with positive law. The novelty in this research is the formulation of a conceptual integration model that translates Handep Hapakat values into three operational pathways within the existing PPHI structure: (i) customary deliberation-based bipartite settlement (“bipartite plus”), (ii) culturally informed mediation, and (iii) customary arbitration oriented toward restorative outcomes while maintaining legal safeguards. Based on the research, it is concluded that embedding Handep Hapakat can strengthen pre-litigation dispute settlement by promoting faster, lower-cost, participatory resolutions that prioritize relationship repair and reinforce Indonesia’s legal pluralism. Implementation nonetheless requires local regulatory support, systematic stakeholder socialization, and capacity-building for customary leaders to ensure alignment with labor-law standards and rights protection.