Indonesia merupakan negara hukum, hal ini akhirnya berkonsekuensi pada suatu paham yang umumnya disebut sebagai positivisme. Berdasarkan paham positivisme hukum tersebut, maka diperlukan adanya peraturan tertulis sebagai landasan masyarakat dalam menjalani kehidupannya sehari-hari, selaras dengan hal tersebut pada ketentuan UU No. 15 tahun 2019 memberikan tanggung jawab akademisi untuk berpartisipasi dalam peningkatan sumber daya manusia secara aktif, termasuk pada aparatur desa. Penyuluhan ini berfokus pada aparatur desa sebagai garda terdepan pelaksana pelayanan masyarakat, hal ini bertujuan agar pemerintah desa/aparatur desa memiliki pemahaman terkait pemuatan peraturan desa melalui aspek filosofis-historis, yuridis-normatif, maupun sosiologis-empiris. Pengabdian pada masyarakat ini menggunakan metode “sharing discussion”. Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan di Kantor Desa Kalimas, pada pukul 13.00 – 16.00 WIB dan diikuti sebanyak 16 orang peserta. Pelaksanaan sosialisasi ini mendapat respon positif dari aparatur desa, maupun warga desa sehingga di masa mendatang dapat dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan pembuatan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan sebagainya.Trust Law No. 15 of 2019 bestows upon academics the responsibility to actively participate in enhancing human resources, including those in village apparatus. This counseling focuses on the village apparatus, which serves as the vanguard of community service implementation. This counseling aims to impart an understanding of village regulations through philosophical-historical, juridical-normative, and sociological-empirical aspects to the village government and village apparatus. This community service utilized the "sharing discussion" method and was conducted at the Kalimas Village Office, with 16 participants in attendance. The positive response from the village apparatus and residents following the implementation of this socialization indicates the possibility of continuing training activities aimed at developing Village Regulations, Village Head Regulations, and other related aspects in the future.