Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Penyelesaian Perkara Perdata berdasarkan Hybrid Arbitration dan Arbitration: Suatu Tinjauan Perbandingan Hukum Purwanto; Rizki Amalia Fitriani; Yenny Aman Serah; Agustinus Astono; Weni Sentia Marsalena
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 2 No 2: Agustus (2022)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v2i2.72

Abstract

Hybrid Arbitration adalah penyelenggaraan proses arbitrase yang juga menggunakan satu atau lebih bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) lainnya, baik pada awal proses maupun selama proses penyelesaian sengketa perdata berlangsung.  kelebihan dari penggunaan metode hybrid arbitration ialah memberikan putusan yang final,  Lebih murah dan lebih efektif dari arbitrase atau pengadilan, dan Keluwesan proses dapat membantu menyelesaikan sengketa. Kelemahan  hybrid arbitration, antara lain: Para pihak mungkin tidak ingin menyelesaikan sengketa mereka secara damai,  rentan dan dapat ditantang serta  Para pihak khawatir bila Arbitrator mungkin tampak, dan mungkin benar-benar menjadi berat sebelah. Penyelesaian sengketa perdata menggunakan metode hybrid arbitration sebenarnya tidak berbeda jauh dengan metode penyelesaian sengketa perdata melalui arbitration karena metode hybrid arbitration merupakan penggabungan dari arbitrase dan mediasi. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme penyelesaian sengketa yang digunakan terlebih dahulu, apakah mediasi atau arbitrase. Penggunaan metode hybrid sebagai suatu metode penyelesaian sengketa di Indonesia memang masih tergolong baru.
Sosialisasi Mekanisme Pembuatan Peraturan Desa Berdasarkan UU No. 15 tahun 2019 di Desa Kalimas Agustinus Astono; Rizki Amalia Fitriani; Syarifah Arabiyah; Weni Sentia Marsalena; Dami Dami
Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 5, No 4 (2023)
Publisher : Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20527/btjpm.v5i4.8221

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum, hal ini akhirnya berkonsekuensi pada suatu paham yang umumnya disebut sebagai positivisme. Berdasarkan paham positivisme hukum tersebut, maka diperlukan adanya peraturan tertulis sebagai landasan masyarakat dalam menjalani kehidupannya sehari-hari,  selaras dengan hal tersebut pada ketentuan UU No. 15 tahun 2019 memberikan tanggung jawab akademisi untuk berpartisipasi dalam peningkatan sumber daya manusia secara aktif, termasuk pada aparatur desa. Penyuluhan ini berfokus pada aparatur desa sebagai garda terdepan pelaksana pelayanan masyarakat, hal ini bertujuan agar pemerintah desa/aparatur desa memiliki pemahaman terkait pemuatan peraturan desa melalui aspek filosofis-historis, yuridis-normatif, maupun sosiologis-empiris. Pengabdian pada masyarakat ini menggunakan metode “sharing discussion”. Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan di Kantor Desa Kalimas, pada pukul 13.00 – 16.00 WIB dan diikuti sebanyak 16 orang peserta. Pelaksanaan  sosialisasi ini  mendapat respon positif dari aparatur desa, maupun warga desa sehingga di masa mendatang dapat dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan pembuatan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan sebagainya.Trust Law No. 15 of 2019 bestows upon academics the responsibility to actively participate in enhancing human resources, including those in village apparatus. This counseling focuses on the village apparatus, which serves as the vanguard of community service implementation. This counseling aims to impart an understanding of village regulations through philosophical-historical, juridical-normative, and sociological-empirical aspects to the village government and village apparatus. This community service utilized the "sharing discussion" method and was conducted at the Kalimas Village Office, with 16 participants in attendance. The positive response from the village apparatus and residents following the implementation of this socialization indicates the possibility of continuing training activities aimed at developing Village Regulations, Village Head Regulations, and other related aspects in the future.