Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan harta pusaka tinggi di Nagari Padang Air Dingin, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat denganmenggunakan pendekatan kualitatif. Harta pusaka tinggi adalah harta turun-temurun dari nenekmoyang yang diwarisi berdasarkan garis kerutunan ibu yang berbentuk rumah gadang dan tanah.Data dikumpulkan melalui penerapan teknik observasi non partisipan pada pengelolaan harta pusakatinggi, wawancara mendalam menggunakan teknik semi terstruktur dan dokumentasi. Data yangdiperoleh direduksi dalam kelompok sejenis maupun dicatat variasinya dan kemudian diverifikasiuntuk mendapatkan kesahihan data dan mencukupi kebutuhan jawaban atas masalah penelitian.Simpulan sebagai proses akhir disusun setelah semua data selesai ditelaah. Data dianalisis secarasosiologis dengan menggunakan teori tindakan sosial yang dikemukan oleh Max Weber. Penelitian inimenyimpulkan bahwa pengelolaan harta pusaka tinggi di Padang Air Dingin dilakukan secara bersamasama.Hartapusakatinggiterbagiatasduabentukyaitumateridannonmateri.Hartapusakatinggimaterijugaterbagiatasduakategoriyaitubergerakdantidakbergerak,yangbergerakterdiridaribajukebesaranadatseorangdatuak dan yang tidak bergerak rumah gadang, tanah (sawah ladang,pandam pakuburan dan tanah ulayat). Harta pusaka tinggi non materi yaitu gelar kebesaran adat.Harta pusaka tinggi materi yang tidak bergerak seperti tanah dan sawah dikelola oleh perempuan, darihasil yang didapat kemudian dibagi sepertiga untuk keperluan rumah gadang dan selebihnyadiserahkan ke pengelola, dan rumah gadang diurus secara bersama-sama dengan mengadakanpertemuan seminggu atau dua minggu sekali. Harta pusaka tinggi materi bergerak dan non materidikelola oleh laki-laki dengan sistem menggilirkan gelar kebesaran adat bila kala datuak yangbersangkutan sudah tidak sanggup lagi memegang tanggung jawab tersebut atau berbuat di luarkodrat sifat dasar seorang datuak. Kata Kunci : Pengelolaan, Harta Pusaka Tinggi.