Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dispensasi nikah di Pengadilan Agama Probolinggo dalam kerangka perlindungan anak dan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai dasar keadilan substantif dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya permohonan dispensasi nikah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia perkawinan, yang pada praktiknya menimbulkan dilema antara penerapan norma hukum positif dan realitas sosial masyarakat. Menggunakan pendekatan normatif-empiris, penelitian ini mengkaji data primer berupa putusan pengadilan periode 2022–2024 serta wawancara dengan hakim, yang kemudian dianalisis melalui teknik reduksi dan kategorisasi tematik untuk mengidentifikasi pola pertimbangan hukum yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas hakim mengabulkan dispensasi dengan pertimbangan moral, sosial, dan keagamaan, sementara aspek perlindungan anak seringkali belum menjadi pertimbangan utama. Temuan ini mengindikasikan adanya ketegangan antara idealisme hukum perlindungan anak dan pendekatan realistis dalam praktik yudisial. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya diskursus hubungan antara hukum Islam dan hukum nasional dalam konteks perlindungan anak, sedangkan secara praktis, hasilnya menegaskan urgensi perumusan pedoman yudisial yang lebih berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak guna mewujudkan sistem hukum keluarga yang adil, humanistik, dan berkeadilan sosial.