Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui implementasi nilai keadilan sosial oleh hakim dalam memutuskan perkara pidana. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sengkang dengan menggunakan metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara serta observasi sedangkan sampel yang dipergunakan adalah dengan menggunakan purposive sampling, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian adalah (1) Implementasi pasal 5 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam putusan perkara pidana dalam wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan pada Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan pada pengadilan khusus. Hakim diwajibkan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 ayat 1 UU no. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (2) Faktor penghambat implementasi hukum oleh para hakim yang berada di seluruh lingkup peradilan. Faktor hukumnya sendiri, hakim selalu dihadapkan pada peristiwa konkret, konflik atau kasus yang harus diselesaikan atau dipecahkannya dan diperlukan mencari hukum dari faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor masyarakat yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup hakim selalu melihat dan memperhatikan sistem kebudayaan