p-Index From 2020 - 2025
0.983
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Legal: Journal of Law
Martono
Institut Ilmu Hukum Dan Ekonomi Lamaddukelleng

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim dalam Memutuskan Perkara Pidana Martono
Legal Journal of Law Vol 1 No 1 (2022): Edisi: Mei
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui implementasi nilai keadilan sosial oleh hakim dalam memutuskan perkara pidana. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sengkang dengan menggunakan metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara serta observasi sedangkan sampel yang dipergunakan adalah dengan menggunakan purposive sampling, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian adalah (1) Implementasi pasal 5 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam putusan perkara pidana dalam wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan pada Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan pada pengadilan khusus. Hakim diwajibkan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 ayat 1 UU no. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (2) Faktor penghambat implementasi hukum oleh para hakim yang berada di seluruh lingkup peradilan. Faktor hukumnya sendiri, hakim selalu dihadapkan pada peristiwa konkret, konflik atau kasus yang harus diselesaikan atau dipecahkannya dan diperlukan mencari hukum dari faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor masyarakat yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup hakim selalu melihat dan memperhatikan sistem kebudayaan
Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Akibat Perbuatan (Eigenrichting) di Kabupaten Wajo Martono
Legal Journal of Law Vol 1 No 2 (2022): Edisi: November
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) Untuk mengetahui Upaya Penegakan Hukum dalam mengantisipasi atau mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo dan (2) Faktor yang mempengaruhi massa dalam berperilaku main hakim sendiri di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. Metode yang digunakan dalam penelitian mengunakan penelitian kualitatif melalui wawancara, penelitian dilakukan di Kabupaten Wajo, dengan lokasi penelitian di Satreskrim Polres Wajo Kabupaten Wajo. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menanggulangi perbuatan masyarakat yang main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana yang mengakibatkan pelaku mengalami luka berat di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo terhadap perbuatan main hakim sendiri secara keseluruhan adalah dengan cara preventif yaitu upaya pencegahan sebelum terjadi tindak pidana dan upaya represif yaitu penjatuhan sanksi pidana setelah terjadi tindak pidana, upaya represif ini baru dapat dilaksanakan jika telah ditemukan pelaku tindak pidana. Kedua Faktor yang mempengaruhi massa dalam berperilaku main hakim sendiri di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari diri sendiri sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri sendiri. Faktor internal yang mempengaruhi aksi hakim main sendiri massa di Desa Polewalie Kecamatan Gilireng yang berasal dari masyarakat meliputi faktor emosi dan faktor kebiasaan masyarakat dalm menghakimi pelaku tindak pidana pencurian, faktor ikut-ikutan. Sedangkan faktor eksternal berasal dari faktor legalitas hukum meliputi adanya faktor hukum yang belum dapat menimbulkan efek jera, masi adanya pelaku bebas dari proses hukum bagi pelaku main hakim sendiri.
Upaya Yang Dilakukan Aparat Kepolisian Polres Kota Makassar Dalam Penanggulangan Kejahatan Begal Pelaku Pelecehan Seksual (Begal Payudara di jalan Raya) Martono; Nastiar Hidayat; Muhammad Hidayat
Legal Journal of Law Vol 2 No 1 (2023): Edisi: Mei 2023
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan terhadap korban kejahatan kesusilaan begal payudara di muka umum di Kota Makassar, dan hambatan yang dihadapi pihak kepolisian Polrestabes Makassar dalam penanganan kejahataan begal yang ada di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Polrestabes Kota Makassar, Adapun teknik pengumpulan data terdiri dari data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara korban dan data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui hasil survei, berita online, dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Keseluruhan data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) adapun upaya penanggulangan yang dilakukan terhadap korban kejahatan kesusilaan begal payudara di muka umum di Kota Makassar adalah tersedianya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang pelayanannya terbuka 1x24 jam dalam memfasilitasi laporan yang masuk, melakukan upaya konseling serta pemulihan psikis melalui pendekatan diri terhadap korban, serta melakukan upaya pendampingan hukum sehingga korban mendapatkan bantuan hukum dan akses keadilan. Hambatan yang dihadapi pihak kepolisian Polrestabes Makassar dalam penanganan kejahataan begal adalah jumlah penyidik dan penyelidik yang tidak sebanding dengan tingkat kejadian atau tingkat kejahatan yang dialami masyarakat tersebut sangat berbeda jauh, pengetahuan Sumber daya manusia kepolisiannya dalam menangani suatu kasus, tidak adanya saksi dan juga kamera pengawas CCTV, serta tidak koperatifnya korban terhadap laporannya.