p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Legal: Journal of Law
Mustari
Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LGL Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Yang Mengatur Mengenai Perbankan Syariah di Indonesia Andi Bau Mallarangeng; Mustari
Legal Journal of Law Vol 1 No 2 (2022): Edisi: November
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: (1) Untuk mengetahui bagaimanakah perkembangan hukum yang mengatur mengenai perbankan syariah di Indonesia dan (2) Untuk mengetahi bagaimanakah implikasi hukum terhadap diundangkannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Metode yang digunakan dalam penelitian mengunakan penelitian hukum normatif atau kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan lokasi yaitu perpustakaan di Institut Ilmu Hukum Dan Ekonomi Lamaddukelleng. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perkembangan hukum yang mengatur mengenai perbankan syariah di Indonesia yaitu Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Perbankan Syariah yang merupakan landasan hukum bagi kegiatan Perbankan Syariah di Indonesia, maka diharapkan dapat mendorong perkembangan Perbankan Syariah, khususnya dalam peningkatan pelayanan perbankan baik dari sisi jumlah bank maupun jaringan pelayanan, sehingga peranan Perbankan Syariah sebagai salah satu pilihan di samping Perbankan Konvensional, dapat meningkatkan dengan pangsa yang cukup signifikan dibanding Perbankan Konvensional. Dan implikasi hukum terhadap diundangkannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diharapkan dapat menjawab sebagian persoalan dan keragu-raguan mengenai arah perkembangan perbankan syariah ke depan, termasuk arah perkembangan hukum yang mengatur kegiatan Perbankan Syariah. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Tentang Perbangkan Syariah, kedudukan perbankan syariah dalam pengaturan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan datang akan jelas, sehingga jelas juga sistem pengawasan yang akan diterapkan untuk Lembaga Keuangan Syariah, khususnya bank syariah. Dengan beberapa poin penting di antaranya adalah: (1) Kepastian Hukum; (2) Perbankan Syariah Dan Pencantuman Kata “Syariah” Pada Nama Bank Syariah; (3) Konversi dan Perubahan Bank Syariah.