This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Aji Bayu Mahendra
Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PeduliLindungi TERHADAP HAK ASASI MANUSIA Aji Bayu Mahendra; Riris Ardhanariswari; Manunggal Kusuma Wardaya; Tenang Haryanto
Soedirman Law Review Vol 4, No 4 (2022)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2022.4.4.218

Abstract

Penetapan pandemi Covid-19 oleh WHO membuat Indonesia menetapkan keadaan ini sebagai keadaan darurat melalui Keppres No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Penetapan tersebut mengharuskan dilakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian digantikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM saat penelitian ini dilakukan ditetapkan melalui Instruksi Mendagri No.39 Tahun 2021 yang selain mengatur PPKM, juga mengatur kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk fasilitas umum bagi masyarakat. Pada sisi lainnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menggambarkan jika sepertiga masyarakat Indonesia tidak memiliki ponsel dan terancam tidak dapat menggunakan PeduliLindungi. Kebijakan PeduliLindungi sebagai syarat masuk fasilitas umum tersebut menjadi inspirasi dimana dalam penelitian ini hendak dicari tahu implikasi kebijakan PeduliLindungi terhadap HAM, khususnya mengenai hak masyarakat non pemilik ponsel untuk bebas bergerak dan tidak mendapat diskriminasi. Metode yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan jika kewajiban menggunakan PeduliLindungi berpotensi melanggar hak bebas dan dapat menyebabkan diskriminasi terkhusus kepada warga yang tidak memiliki ponsel.Kata Kunci: Covid-19, PPKM, PeduliLindungi, Hak Asasi Manusia