Nur Alamsyah
Universitas Negeri Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN KOMPARATIF ATAS LARANGAN PRAKTEK EUTHANASIA: PERSPEKTIF ETIKA KEDOKTERAN DAN ETIKA ISLAM Nur Alamsyah; Ismail Ismail
El-Waroqoh : Jurnal Ushuluddin dan Filsafat Vol 7, No 2 (2023)
Publisher : Institut Dirosat Islamiyah Al-Amien Prenduan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28944/el-waroqoh.v7i2.1358

Abstract

Analisis penelitian ini mengkaji dan menjelaskan larangan praktik euthanasia berdasarkan etika kedokteran dan etika islam. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan ( studi kepustakaan ) yang sumber datanya diperoleh dari bahan dokumen dan bahan pustaka dengan cara normatif yakni mengkaji praktik praktik euthanasia dari sudut pandang etika kedokteran dan etika islam. Teknik pengumpulan data mengacu pada sumber kepustakaan yang tujuannya adalah untuk menemukan dokumen atau informasi yang diperoleh dari buku-buku literatur dan jurnal ilmiah sebagai bahan referensi terkait dengan penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa euthanasia adalah tindakan yang bertentangan dengan etika kedokter dan etika islam karena termasuk menghilangkan nyawa orang lain. Berdasarkan kode etik kedokteran yang menjadikan sumpah hipocrates sebagai landasan dilarangnya euthanasia, dalam hal ini seseorang dokter harus selalu mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk hidup insani dan apabila ditinjau dari sudut pandang ajaran Islam tindakan menghilangkan nyawa orang lain dilarang dengan alasan apapun. Di sini hukum Islam berperan penting dalam menentukan apa yang halal dan haram dalam kaitannya dengan euthanasia. Ketika masyarakat terdampak oleh keadaan yang sangat mendesak, karena dipengaruhi oleh tuntutan jaman atau perkembangan teknologi, ketika masyarakat hanya bertindak semaunya saja, selama mereka berpikir sebagai keputusan yang rasional, tanpa melihat apakah tindakannya tepat atau tidak. benar atau tidak menurut hukum, agama atau etika.