Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG Erly Pangestuti; M. Sriastuti Agustina
Transparansi Hukum Vol 5, No 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i1.2269

Abstract

ABSTRAK Wabah virus corona yang terjadi di seluruh dunia mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, mempengaruhi perubahan cara hidup dan budaya daerah itu sendiri hingga menyentuh derajat masyarakat yang paling rendah. Masalah ini tidak hanya mengakibatkan kemunduran sector ekonomi rakyat, namun, hal itu juga menyebabkan penurunan daya beli individu dan ketahanan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.Tinjauan ini menggambarkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam memberikan jaminan yang baik kepada anak jalanan melalui upaya preventif dengan memberikan bantuan pembiayaan pendidikan, membangunkan semangat dan memberikan gambaran tentang rumah singgah, membuat peraturan dan pedoman serta memberikan kebebasan kepada anak jalanan untuk memiliki pilihan untuk bermain di rumah singgah, pendampingan langsung, memberikan pendekatan dalam mengelola masalah sosial dan bimbingan pengelolaan penghasilan. Upaya restorasi pemerintah daerah dengan meningkatkan SDM, mengamati perkembangan anak jalanan, dan menilai perilaku positif anak jalanan.Persoalannya, tak sedikit dari mereka yang berusaha kabur karena faktor mental dan terhimpit oleh kebutuhan hidup. Anggaran pemerintah yang digelontorkan sangat besar dan belum mampu untuk menyalurkan anak jalanan ke  pekerjaan yang layak. Selain itu juga masih kurangnya bantuan dan dukungan dari berbagai kalangan. Kata Kunci : perlindungan hukum, anak jalanan, tindak pidana anak 
Tinjauan Yuridis Penanganan Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Monica Sri Astuti Agustina; Bagas Dwi Pangestu
Yustitiabelen Vol. 9 No. 1 (2023): Januari, 2023
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v9i1.665

Abstract

Penindakan masalah kejahatan kepada anak pastinya beda dengan penindakan masalah kepada umur dewasa, penindakan kepada anak bertabiat khusus yang diatur dalam peraturan tertentu. Uraian pada prosedur penindakan masalah anak tentunya barangkali tengah terdapat sebahagian kalangan warga yang belum paham ataupun mengerti, akibatnya menimbulkan penilaian yang beragam, serta juga terdapat penilaian yang salah semacam penangan anak yang berkonflik hukum mendapat perlakuan yang spesial ataupun jua menyangka anak tidak dapat dihukum. Sementara itu terdapat cara penindakan yang diatur dengan cara spesial. Butuh dimengerti kaitan proses anak yang terkena kasus hukum berdasar pada ketentuan yakni: UU No 11 Tahun 2012 dulunya UU No 3 Tahun 1997; UU No 35 Tahun 2014 perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 serta UU lainnya yang berhubungan. Berlandaskan penjelasan itu tampak nyata proses penindakan anak yang terkait kasus hukum lain dengan proses pada orang dewasa, dalam sistem peradilan pidana anak sangat memprioritaskan keadilan restoratif.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG Erly Pangestuti; M. Sriastuti Agustina
Transparansi Hukum Vol. 5 No. 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i1.2269

Abstract

ABSTRAK Wabah virus corona yang terjadi di seluruh dunia mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, mempengaruhi perubahan cara hidup dan budaya daerah itu sendiri hingga menyentuh derajat masyarakat yang paling rendah. Masalah ini tidak hanya mengakibatkan kemunduran sector ekonomi rakyat, namun, hal itu juga menyebabkan penurunan daya beli individu dan ketahanan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.Tinjauan ini menggambarkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam memberikan jaminan yang baik kepada anak jalanan melalui upaya preventif dengan memberikan bantuan pembiayaan pendidikan, membangunkan semangat dan memberikan gambaran tentang rumah singgah, membuat peraturan dan pedoman serta memberikan kebebasan kepada anak jalanan untuk memiliki pilihan untuk bermain di rumah singgah, pendampingan langsung, memberikan pendekatan dalam mengelola masalah sosial dan bimbingan pengelolaan penghasilan. Upaya restorasi pemerintah daerah dengan meningkatkan SDM, mengamati perkembangan anak jalanan, dan menilai perilaku positif anak jalanan.Persoalannya, tak sedikit dari mereka yang berusaha kabur karena faktor mental dan terhimpit oleh kebutuhan hidup. Anggaran pemerintah yang digelontorkan sangat besar dan belum mampu untuk menyalurkan anak jalanan ke  pekerjaan yang layak. Selain itu juga masih kurangnya bantuan dan dukungan dari berbagai kalangan. Kata Kunci : perlindungan hukum, anak jalanan, tindak pidana anakÂ