Penelitian tentang Pemahaman Masyarakat Terhadap Larangan Menikah di Bulan Haram Perspektif Islam Di Desa Dulukapa Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara ini bertujuan untuk mengkaji pemahaman masyarakat Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara terhadap larangan menikah di bulan haram dalam perspektif Islam. Bulan-bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab) dalam tradisi Islam sering dikaitkan dengan larangan melakukan pernikahan karena dianggap bulan suci yang mengutamakan kedamaian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat memahami larangan tersebut lebih berdasarkan tradisi lokal daripada dalil syar'i yang kuat. Meskipun dalam ajaran Islam tidak ditemukan dalil yang secara eksplisit melarang pernikahan di bulan haram, kepercayaan masyarakat tetap berkembang atas dasar adat dan kebiasaan turun-temurun. Temuan ini menunjukkan pentingnya upaya edukasi keagamaan untuk meluruskan pemahaman keislaman berbasis pada sumber hukum Islam yang sahih. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam pengembangan pemahaman hukum keluarga Islam di tingkat lokal.