Penelitian ini menganalisis terkait kebijakan affirmative action terhadap perempuan dalam bidang politik. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami konsep dan urgensi terkait affirmative action terhadap perempuan di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan affirmative action di Indonesia dimulai pasca ratifikasi konvensi CEDAW yang menuntut untuk dibuatkannya peraturan perundang-undangan terkait penghapusan deskriminasi terhadap perempuan. Implikasinya, khususnya dalam bidang politik, affirmative action diakomodir dalam Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik yang mengatur kuota 30% keterlibatan perempuan dan menegaskan penerapan zipper system dalam pemilu 2009. Namun dalam perkembangannya, zipper system diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena melanggar hak konstitusional warga dan menetapkan keterpilihan calon anggota legislatif didasarkan pada suara terbanyak.