This Author published in this journals
All Journal Jurnal de jure
Fahrul Fahrul
Universitas Balikpapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dampak Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Yang Mengabulkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-XXI/2023 Mangara Maidlando Gultom; Natasya Aprillia Kirana; Fahrul Fahrul; Reza Dwi Ariesta
Jurnal de jure Vol 16, No 1 (2024): Jurnal Dejure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldejure.v16i1.928

Abstract

Artikel ini akan mengkaji mengenai kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi pasca Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi dalam rangkaian proses memeriksa dan memutus Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 90/PUU-XXI/2023, dan apakah Komisi Pemilihan Umum dapat mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 90/PUU-XXI/2023 dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yang berfokus pada struktur norma terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum dan tubuh penyelenggara pemilihan umum, khususnya KPU. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 90/PUU-XXI/2023 telah berkekuatan hukum dengan segera dan tidak ada upaya hukum terhadapnya sekalipun proses dalam pembuatan putusannya telah dinyatakan telah melanggar kode etik oleh Hakim Konstitusi melalui Putusan MKMK bernomor 2/MKMK/L/11/2023, 3/MKMK/L/11/2023, 4/MKMK/L/11/2023, dan 5/MKMK/L/11/2023, dan KPU dapat mengabaikan berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 90/PUU-XXI/2023 dengan menggunakan Diskresi sebagai payung hukum. Penggunaan Diskresi semata-mata sebagai moral call bagi KPU sebagai lembaga negara yang mandiri, yang dituntut melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI 1945 agar salah satu citra kehidupan demokrasi yang dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 tetap berdiri megah dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.