Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan sistem hukum, termasuk hukum waris yang melibatkan hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Desa Payung, Kabupaten Karo, menghadapi kontestasi hukum waris adat dan hukum Islam dalam pembagian tanah warisan. Hukum adat Karo, dengan sistem patriarki, memprioritaskan anak laki-laki sebagai pewaris utama, sedangkan hukum Islam memberikan hak kepada semua ahli waris sesuai prinsip faraid. Konflik sering terjadi karena perbedaan pandangan ini, yang memengaruhi keharmonisan keluarga dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respons masyarakat terhadap perbedaan kedua sistem hukum dan mengidentifikasi strategi penyelesaian konflik. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris yaitu melibatkan observasi lapangan, wawancara mendalam dengan tokoh adat, ulama, ahli waris, dan tokoh masyarakat, serta analisis dokumen hukum. Hasil penelitian memberikan wawasan mengenai upaya mediasi dan penyelesaian sengketa yang efektif melalui musyawarah keluarga, peran tokoh adat dan ulama, serta pengadilan agama.