Kabupaten Lampung Utara termasuk daerah rawan tanah longsor yang telah mengalami kejadian dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian dilakukan untuk menganalisis tingkat risiko tanah longsor melalui pendekatan Sistem Informasi Geografis (SIG) melalui komponen ancaman (hazard), kerenatan (vulnerability), dan kapasitas (capacity). Setiap komponen dibentuk berdasarkan parameter fisik dan social seperti curah hujan, kemiringan lereng, jenis tanah, tutupan lahan, geologi, kepadatan penduduk, serta ketersediaan sarana dan prasarana umum. Parameter tersebut diberikan skor dan bobot sesuai tingkat pengaruhnya, kemudian diolah menggunakan metode overlay spasial. Hasil analisis menunjukkan bahwa nilai indeks risiko tanah longsor berkisar antara 0,933-2,3 dan terbagi menjadi tiga kelas yaitu risiko rendah seluas 1.664,436 km², risiko sedang 754,743 km², dan risiko tinggi 39,820 km². Wilayah dengan risiko tinggi terindentifikasi di Kecamatan Tanjung Raja, Bukit Kemuning, dan sebagian Abung Tengah, sedangkan risiko rendah umumnya berada di bagian timur dan utara Kabupaten Lampung Utara. Secara umum, semakin tinggi tingkat ancaman dan kerentanan serta rendahnya kapasitas masyarakat di suatu daerah, maka semakin besar tingkat risiko tanah longsor yang berpotensi terjadi.