This study aims to analyze the position of Serat Palilah as the basis for the management and utilization of Sultan Ground land by PT KAI DAOP 6 Yogyakarta, specifically in regulating the Bong Suwung emplacement area, which has long been occupied illegally by the community. This study uses an empirical juridical method, namely by examining applicable legal norms and social facts through interviews and field studies. The results of the study indicate that, although Serat Palilah is not recognized as a legal basis in the national legal system, this document is valid and has legal force in the context of Yogyakarta's special law. This report provides legitimacy for PT KAI to regulate buildings standing in the railway safety zone. However, the regulation process faces obstacles in the form of community resistance due to a lack of legal understanding, economic dependence on the location, and compensation deemed inadequate. The implications of these findings point to the need to strengthen inter-agency coordination, as well as encourage further studies related to Serat Palilah as a basis for long-term land use and the development of fairer compensation and relocation schemes for affected communities. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Serat Palilah sebagai dasar pengelolaan dan pemanfaatan tanah Sultan Ground oleh PT KAI DAOP 6 Yogyakarta, khususnya dalam penertiban kawasan emplasemen Bong Suwung yang telah lama dihuni secara oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji norma hukum yang berlaku serta fakta sosial melalui wawancara dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Serat Palilah tidak diakui sebagai alas hak dalam sistem hukum nasional, dokumen ini sah dan memiliki kekuatan hukum dalam konteks hukum keistimewaan Yogyakarta. Hal tersebut memberi legitimasi bagi PT KAI untuk menertibkan bangunan yang berdiri di zona keselamatan jalur kereta api. Namun, proses penertiban menghadapi hambatan berupa penolakan warga akibat minimnya pemahaman hukum, ketergantungan ekonomi terhadap lokasi, dan kompensasi yang dianggap tidak layak. Implikasi temuan ini mengarah pada kebutuhan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga, serta mendorong kajian lanjutan terkait Serat Palilah sebagai dasar pemanfaatan tanah jangka panjang dan pengembangan skema kompensasi serta relokasi yang lebih adil bagi masyarakat terdampak.