Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Badan Litbang Daerah Provinsi memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi, dengan tujuan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan rencana kerja kelitbangan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan dalam penyusunan kebijakan. Saat ini monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu monitoring dan evaluasi pada aspek proses, yang dilakukan setiap bulan, triwulan, dan semester, untuk memantau capaian kinerja serta serapan anggaran. Dari latar belakang permasalahan tersebut, dirancang sebuah model monitoring dan evaluasi untuk rekomendasi dari hasil kelitbangan, sehingga dapat membantu organisasi dalam mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya dalam kegiatan kelitbangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan telaah dokumen. Dalam penelitian ini, proses analisis data yang akan dilakukan yaitu, menggunakan Soft Systems Methodology dan analisis CATWOE. Berdasarkan hasil wawancara, upaya yang dilakukan untuk permasalahan ini yaitu perbaikan pada proses perencanaan yang dilakukan pada tahun ini, yaitu forum perencanaan, menggunakan teknik desk kepada seluruh pengusul kelitbangan, sehingga diharapkan pelaksanaannya dapat mencapai tujuan yang diharapkan dengan menghasilkan rekomendasi kebijakan berkualitas serta bermanfaat. Berdasarkan hasil penelitian, telah disusun secara sederhana model pelaksanaan monitoring evaluasi terhadap hasil kelitbangan, dengan rekomendasi standar operasional prosedur yang dapat memantau pemanfaatan hasil kelitbangan untuk mendapatkan tindak lanjut.