Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelaksanaan Kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Dalam Penentuan Nilai Transaksi Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) : (Studi Di Kota Bima) Sariti, Niken; Asma, Galang; Minollah, Minollah
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.191

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang Kewenangan BPKAD, Implementasi dan Akibat Hukum dalam Penentuan Nilai Transaksi Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Bima. Jenis Penelitian hukum Normatif Empiris. Penelitian Hukum Normatif Metode pendekatan Menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Konsep, dan Sosiologis. Kewenangan BPKAD dalam Penetuan Harga Jual Tanah sebagai dasar penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Bima adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kota Bima , Penentuan harga jual beli tanah dalam Penetapan BPHTB di Kota Bima, BPKAD Kota Bima terlebih dahulu melakukan penyesuaian terhadap SPPT PBB tahun saat pelaporan SSPD BPHTB dengan ketetapan besarnya NJOP PBB yang telah disesuaikan berdasarkan Keputusan Walikota Bima untuk periode setiap tahunnya, Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan harga jual beli tanah sebagai dasar penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu Data base dan Sumber Daya Manusia.
Efektivitas Kebijakan Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Di Desa Pulau Maringkik-Kabupaten Lombok Timur-Provinsi NTB Cahyowati, RR.; Asma, Galang; Wibowo, Gatot Dwi Hendro
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v8i2.140

Abstract

Pengembangan pariwisata di Indonesia merupakan perwujudan dari tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu kesejahteraan umum, dalam pengembangan pariwisata yang ideal dilakukan secara berkelanjutan. Metode penelitian, Jenis penelitian ini adalah penelitian socio-legal, dengan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis dilakukan dengan menelaah kondisi di lapangan, melakukan observasi, wawancara mendalam (indepth intervew), dan diskusi secara terarah (FGD). Simpulan, kebijakan pembangunan pariwisata Berkelanjutan Di Desa Pulau Maringkik-Kabupaten Lombok Timur-Provinsi NTB, masih kurang efektif, hal ini terkait dengan kendala yang dihadapi, belum ada Peraturan Desa tentang pungutan terkait dengan pariwisata, masyarakat belum terbuka dengan wisatawan terutama wisatawan mancanegara-menganggap mereka dapat mendatangkan musibah bagi desa karena dianggap cenderung bebas, kesadaran masyarakat akan potensi pariwisata masih kurang, pasokan air bersih terbatas, belum adanya penanganan dan pengelolaan sampah, dan belum tersedianya penginapan. Solusi yang ditawarkan, adalah, Pemerintah Desa Pulau Maringkik, segera membuat Perdes tentang Pungutan terkait dengan potensi wisata, perlu adanya pembinaan yang terus menerus dan pendampingan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, memberikan penyuluhan tentang potensi pariwisa Desa Pulau Maringkik kepada masyarakat, mendatangkan investor atau bantuan dari pemerintah untuk menunjang pembangunan pariwisata Desa Pulau Maringkik, sinergi bersama masyarakat Desa Pulau Maringkik, bekerja sama dengan para pelaku bisnis perjalanan untuk mempromosikan Desa Pulau Maringkik