Fadlan Ridha Zainulhaq
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analysis of Jarimah Qishash in Premeditated Murder Perspective of Positive Law and Islamic Criminal Law Mubiin, Ajmal Nazirul; Azalia Carissa Asywaq; Eva Savariah; Fadlan Ridha Zainulhaq; Deden Najmudin
DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 2 No 2 (2024): DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam
Publisher : Program Studi Hukum Pidana Islam IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/delictum.v2i2.7871

Abstract

Pembunuhan berencana adalah tindak pidana menghilangkan nyawa atau membunuh setelah direncanakan waktu dan caranya, yang bertujuan untuk menjamin berhasilnya pembunuhan tersebut dan juga untuk menghindari penangkapan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui perbandingan dan hubungan antara UU Qishash dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu melakukan penelitian hukum melalui analisis data sekunder atau sumber pustaka dengan menggunakan pendekatan studi komparatif yaitu membandingkan 2 unsur atau lebih untuk menemukan jawaban atas penelitian ini. Terhadap pembunuhan berencana, KUHP memberikan sanksi pelanggaran hukum yang paling berat di antara berbagai jenis pembunuhan, khususnya pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 340 KUHP. Dibandingkan dengan Peraturan Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam, dalam Hukum Pidana Islam korban sebagai individu yang dirugikan oleh peristiwa perbuatan jahat lebih terjamin kebebasannya. Sebab meskipun Jinayah merupakan peraturan pidana, namun kerangka pidananya menyerupai peraturan umum. Hakim hanya sebagai mediator (wasit) dan juri. Syariat tidak membedakan apakah pembunuhan itu direncanakan atau tidak, namun syariat mengklasifikasikannya hanya berdasarkan unsur kesengajaan. Oleh karena itu, sepanjang pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dengan persiapan terlebih dahulu, maka hukumnya tetap sama, khususnya hukum qishash atau diyat.
ANALISIS JARIMAH QISHASH DALAM PERISTIWA PEMBUNUHAN BERENCANA DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM Ajmal Nazirul Mubiin; Azalia Carissa Asywaq; Eva Savariah; Fadlan Ridha Zainulhaq; Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 2 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v1i2.1498

Abstract

Pembunuhan berencana adalah tindak pidana merampas nyawa atau pembunuhan setelah direncanakan dalam waktu dan cara, yang bertujuan untuk memastikan berhasilnya pembunuhan dan juga untuk menghindari penangkapan. Penulisan artikel ini bertujuan mengetahui bagaimana perbandingan serta keterkaitan antara Hukum Qishash dan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, yaitu melakukan penelitian hukum melalui analisis data sekunder atau sumber-sumber kepustakaan dengan menggunakan pendekatan studi komparatif yaitu membandingkan 2 unsur atau lebih guna menemukan jawaban dari penelitian ini. Untuk pembunuhan berencana, KUHP memberikan sanksi pelanggar hukum yang paling berat di antara berbagai jenis pembunuhan, khususnya hukuman mati atau penahanan seumur hidup atau hukuman paling lama dua puluh tahun sesuai dalam Pasal 340 KUHP. Dibandingkan dengan Peraturan Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam, dalam Hukum Pidana Islam korban sebagai individu yang dirugikan oleh peristiwa perbuatan jahat lebih terjamin kebebasannya. Karena meskipun Jinayah merupakan peraturan pidana, namun kerangka pidananya menyerupai peraturan umum. Hakim hanyalah penengah (wasit) dan juri. Syariat tidak membedakan apakah pembunuhan itu direncanakan ataupun tidak, namun syariat mengklasifikasikannya hanya berdasarkan unsur kesengajaan. Oleh karena itu, selama pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dengan persiapan terlebih dahulu, maka hukumnya tetap sama, terutama hukum qishash atau diyat.