Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Strategi Hukum Preventif dalam Meningkatkan Perlindungan Anak di Era Digital Muh. Fachrur Razy Mahka; Fatri sagita; Najirah Umar; Sitti Zuhriyah; Nur Lilis Sukanda
Prosiding SISFOTEK Vol 7 No 1 (2023): SISFOTEK VII 2023
Publisher : Ikatan Ahli Informatika Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Technology advancement is inevitable in this life. The role of parents in supervising and directing the use of children's technology is very important. The purpose of this study is to determine preventive legal strategies to improve child protection in the digital age and the role of parents in Law No. 35 of 2014 on Child Protection in the digital age. The type of research used is qualitative research. The author uses a normative-juridical and sociological approach. In this study, the key informants are parents of children in Paccinongang Village, Somba Opu District, Gowa Regency. Data collection will be carried out using four methods, namely interviews, observations, and library research. The results of this study found that there are several preventive legal strategies that can be used, including the formulation and updating of regulations and digital literacy education in schools, as well as the role of parents according to Law No. 35 of 2014 on Child Protection, which is very important in maintaining and protecting the rights of children in Indonesia. This law brings relevant basic principles that can be applied in the context of child protection in the digital world. The researcher can conclude that preventive legal strategies, such as the development and updating of relevant regulations, are important steps in identifying potential risks and threats to children in the digital age. Digital literacy education in schools is a step in preparing children to face the increasingly complex digital world. The role of parents in child protection in the digital age is also essential. They must ensure the safety of children in their use of technology, protect their privacy, and provide guidance on online ethics and good behavior.
Tanggung Jawab Perdata Terhadap Platform Digital Terhadap Kerugian Konsumen: Civil Liability of Digital Platforms for Consumer Losses Andi Ismayana Wahid; Jamaluddin; Herman; Muh. Fachrur Razy Mahka; Karman Jaya
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 12: Desember 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i12.7580

Abstract

Perkembangan pesat platform digital telah mengubah pola transaksi masyarakat dengan memperluas akses pasar, meningkatkan efisiensi, serta menghadirkan kemudahan bagi konsumen. Namun demikian, kemajuan tersebut juga memunculkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait tanggung jawab perdata platform digital ketika konsumen mengalami kerugian. Dalam praktiknya, kerugian konsumen dapat timbul akibat kegagalan sistem, kelalaian pengelolaan platform, penipuan oleh pihak ketiga, maupun lemahnya mekanisme pengawasan terhadap mitra usaha. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana platform digital dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kerugian yang dialami konsumen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum tanggung jawab perdata platform digital di Indonesia, mengkaji bentuk-bentuk tanggung jawab yang dapat dibebankan kepada platform, serta mengidentifikasi tantangan pembuktian yang dihadapi konsumen dalam menuntut ganti rugi. Selain itu, artikel ini juga membahas kebutuhan reformasi regulasi guna memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin hukum perdata, serta hasil penelitian dari jurnal-jurnal hukum nasional. Hasil kajian menunjukkan adanya kecenderungan perluasan konsep tanggung jawab perdata terhadap platform digital, terutama ketika platform memiliki peran aktif dalam transaksi, seperti pengelolaan sistem pembayaran, kurasi penjual, dan penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa. Meskipun demikian, masih terdapat kekosongan dan ketidakjelasan norma hukum yang menyebabkan lemahnya kepastian hukum serta menyulitkan konsumen dalam memperoleh pemulihan kerugian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penegasan tanggung jawab platform digital guna mewujudkan perlindungan konsumen yang adil dan efektif dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia.