A Consumer Financing Agreement is a legal construct derived from a lease agreement. Acquiring motor vehicles through instalment purchases is advantageous for low-income, fragile economies. A Consumer Agreement with a fiduciary guarantee allows an individual to acquire a motor vehicle without immediate cash payment to enhance their operating activity. Nonetheless, executing this Consumer Financing Agreement encounters numerous challenges, as customers/debtors cannot meet their instalment obligations as per the designated schedule, resulting in adverse credit outcomes and the enforcement of goods subject to fiduciary guarantees. This study informs the public that collateral enforcement must be conducted through the judicial system and cannot be arbitrary. This study employs Analytical Descriptive Research, which involves elucidating a specific issue at a designated time and location where "Debt Collectors" execute operations to reclaim collateral, specifically motor vehicles, on the road. This process has legal implications for the financing company's efforts to recover debts from debtors, as the execution process mandated through the Head of the District Court is protracted.Keywords: Law; Legal Problems; Justice Abstrak:Perjanjian Pembiayaan Konsumen merupakan konstruksi hukum yang berasal dari perjanjian sewa guna usaha. Bagi masyarakat berpendapatan rendah dan ekonomi rapuh, membeli kendaraan bermotor melalui pembelian angsuran merupakan hal yang menguntungkan. Perjanjian Konsumen dengan jaminan fidusia memungkinkan seseorang untuk membeli kendaraan bermotor tanpa pembayaran tunai langsung untuk meningkatkan aktivitas operasional mereka. Meskipun demikian, pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen ini menghadapi berbagai tantangan, karena nasabah/debitur tidak dapat memenuhi kewajiban angsuran mereka sesuai jadwal yang ditetapkan, yang mengakibatkan hasil kredit yang merugikan dan penegakan barang yang tunduk pada jaminan fidusia. Studi ini berupaya untuk menginformasikan kepada publik bahwa penegakan agunan harus dilakukan melalui sistem peradilan dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Studi ini menggunakan Penelitian Deskriptif Analitis, yang melibatkan penjelasan masalah tertentu pada waktu dan lokasi yang ditentukan di mana "Penagih Utang" melakukan operasi untuk mendapatkan kembali agunan, khususnya kendaraan bermotor, di jalan. Proses ini memiliki implikasi hukum terhadap upaya perusahaan pembiayaan untuk menagih utang dari debitur, karena proses eksekusi yang diamanatkan melalui Kepala Pengadilan Negeri berlarut-larut.Kata Kunci: Hukum; Masalah Hukum; Keadilan