Arsiah Dwi Cintana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Perjanjian Kerja Dalam Perusahaan Terhadap Hak Ketenagakerjaan Nikmah Dalimunthe; Abdul Kholid Azhari; Ibnu Habib Wahyudi; Muhammad Tareq Aziz; Arsiah Dwi Cintana; Khairunisah Khairunisah; Mulia Syahfitri; Putri Adila
Jurnal Riset Akuntansi Vol. 1 No. 3 (2023): August : Jurnal Riset Akuntansi
Publisher : Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54066/jura-itb.v1i3.397

Abstract

Perusahaan sebagai suatu badan usaha yang dibuat untuk mencari keuntungan atau laba, dimana setiap perusahaan dibuat berdasar dan mempunyai kekuatan hukum.Di dalam suatu perusahaan tidak hanya teori pekerja memberi tenaga kemampuannya sedangkan pengusaha memberikan kompensasi lewat upah atau gaji, lebih dari itu, dalam perusahaan dikenal banyak aspek sosial, aspek kesehatan, aspek kemanusiaan, dan aspek ekonomi.Perusahaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan di dalam bidang perekonomian(keuangan, industri dan perdagangan), yang dilakukan secara terus-menerus atau teratur, dengan terang-terangan dan dengan tujuan memperoleh keuntungan (laba).Hukum positif di Indonesia pada pokoknya mengenal bentuk bentuk perusahaan seperti Firma (Fa), Commanditair Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi. Akan tetapi dari bentuk-bentuk yang ada itu, selain koperasi yang memang didorong perkembangannya, maka yang banyak didirikan adalah PT.Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum atau usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Dalam Hubungannya dengan dunia kerja, merupakan hubungan yang mengatur atau memuat hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha. Masing-masing pihak yaitu : pekerja dan pengusaha memiliki hak dan kewajiban masing – masing.