**English**Sexual violence is included in the form of gender-based violence any type of sexually explicit behavior carried out against another person without that person's consent and which results in negative emotions such as trauma, anger, and humiliation. Whereas, Articles related to sexual violence in the Criminal Code are considered to be incompatible with the moral values of Indonesian society, which is religious and the majority adhere to Islam. The articles regarding adultery in the Criminal Code are very ineffective in dealing with the problem of adultery. Apart from that, Maqasid Syari'ah plays a role in determining decisions to bring benefit and eliminate difficulties or harm. So it is said that the existence of maqasid syari'ah is to understand the ultimate goal of enacting a law. This is of course to achieve benefit or goodness for humans both in this world and in the afterlife. Maqasid Syari'ah is the main goal in the formation of Islamic law, by carrying out ijtihad by the method of establishing law, mujtahids can contribute to legal thought through the resulting legal products and can support the existence of Maqasid Syari'ah. This research is a further discussion to analyze the concept of maqasid syari'ah regarding sexual violence law in the Criminal Code using a qualitative approach and literature methods. The results found that sexual violence is considered a crime against human values, and the act of adultery is prohibited in both Islamic law and Indonesian law. Becauseadultery and free sex lead to the loosening of social bonds and the formation of immoral individuals. So the Criminal Code should be created to build a civilized and moral social life, upholding ethics, religious values , and Pancasila. **Indonesia**Kekerasan seksual termasuk dalam suatu bentuk kekerasan berbasis gender yang mencangkup segala jenis perilaku seksual eksplisit yang dilakukan terhadap orang lain tanpa persetujuan orang tersebut dan yang mengakibatkan emosi negatif seperti trauma, kemarahan, dan penghinaan. Sedangkan, Pasal terkait kekerasan seksual dalam KUHP dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan masyarakat Indonesia yang religius dan mayoritas memeluk agama islam, pasal-pasal tentang perzinaan dalam KUHP sangat tidak efektif dalam menganggulangi permasalahan zina. Di samping itu, Maqasid Syari’ah pada dasarnya berperan untuk menentukan ketetapan-ketetapan dalam mendatangkan kemaslahatan dan menghilangkan kesulitan atau kemudharatan. Maka dikatakan bahwa eksistensi maqasid syari’ah adalah untuk memahami tujuan akhir dari ditetapkannya hukum. Hal tersebut tentu untuk mencapai kemaslahatan atau kebaikan pada manusia baik di dunia ataupun di akhirat. Maqasid Syari’ah menjadi tujuan utama dalam pembentukan hukum islam, dengan melaksanakan ijtihad yang sesuai dengan metode penetapan hukum maka mujtahid mampu memberikan sumbangsih pemikiran hukum melalui produk hukum yang dihasilkan serta mampu mendukung keberadaan Maqasid Syari’ah. Penelitian ini merupakan pembahasan lebih lanjut untuk menganalisis konsep maqasid syari’ah terhadap hukum kekerasan seksual dalam KUHP dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode literatur. Dari hasil yang ditemukan, bahwa kekerasan seksual dianggap sebagai kriminalitas terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan perbuatan zina jelas dilarang baik dalam norma hukum islam maupun norma hukum Indonesia, Karena perzinaan dan seks bebas menyebabkan lepasnya ikatan masyarakat dan terbentuknya individu yang amoral. Maka KUHP hendaknya dibuat untuk membangun kehidupan sosial yang beradab dan bermoral, menjunjung tinggi etika, nilai agama dan pancasila.