Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: pengaturan pengungsi Internasional di Kota Makassar, dan kendala - kendala yang dialami dalam penanganan pengungsi Internasional di Kota Makassar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif-Empiris dengan mengumpulkan bahan dan melakukan wawancara dengan Pihak United Nations High Committee Refuges (UNHCR), Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di kota Makassar, serta pengungsi Internasional yang berada di kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan pengungsi Internasional di kota Makassar berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Dalam Peraturan tersebut menjelaskan keseluruhan aspek yang berkaitan dengan penanganan pengungsi Internasional di Indonesia termasuk penanganan pengungsi Internasional yang berada di kota Makassar. Selanjutnya, kendala – kendala yang dialami dalam penanganan pengungsi Internasional di Kota Makassar diantaranya adalah status dan data pengungsi yang tidak jelas, susahnya mendapatkan penempatan di negara ke – 3 bagi pengungsi, masalah sosial, anggaran, dan kurangnya koordinasi antar instansi This research aims to find out: The regulation of international refugees in Makassar City, and The obstacles experienced in handling international refugees in Makassar City. The research method used in this research is Normative-Empirical by collecting materials and conducting interviews with the United Nations High Committee Refuges (UNHCR), the Ministry of Law and Human Rights of Makassar city, and international refugees in the city of Makassar. The results of the research show: This regulation explains all aspects related to handling international refugees in Indonesia, including handling international refugees in the city of Makassar. Furthermore, the obstacles experienced in handling international refugees in Makassar City include unclear refugee status and data, difficulty in obtaining placement in third countries for refugees, social problems, budgets, and lack of coordination between agencies