Kewajiban belajar dan mengajar merupakan salah satu prinsip fundamental dalam ajaran Islam. Penafsiran tentang kewajiban ini didasarkan pada berbagai ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menekankan pentingnya ilmu pengetahuan bagi setiap Muslim. Islam memandang menuntut ilmu sebagai kewajiban individual (fardhu ‘ain) bagi ilmu-ilmu dasar yang berhubungan dengan agama, dan kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat secara umum. Dalam Islam, menuntut ilmu tidak hanya terbatas pada pengetahuan agama, tetapi juga mencakup ilmu duniawi yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia. Proses belajar dan mengajar juga dipandang sebagai ibadah, di mana orang yang menuntut ilmu berada di jalan Allah (fi sabilillah). Selain itu, peran guru atau pengajar juga dipandang sangat mulia karena mereka berfungsi sebagai penyebar kebenaran dan pemandu umat dalam memahami ajaran agama serta menghadapi tantangan kehidupan. Artikel ini akan menelusuri penafsiran mengenai kewajiban belajar dan mengajar dalam berbagai sumber klasik dan modern, serta mengkaji implikasinya dalam konteks pendidikan Islam kontemporer. Pandangan para ulama dan sarjana Islam tentang pentingnya ilmu, tanggung jawab guru dan murid, serta pentingnya pengetahuan sebagai alat untuk memperbaiki kehidupan akan dibahas dalam kerangka teoritis dan praktis. Akhirnya, Arrikelnini akan menegaskan bahwa belajar dan mengajar adalah tanggung jawab moral dan spiritual bagi umat Islam dalam rangka meningkatkan kualitas individu dan masyarakat. Kata Kunci: Belajar, Mengajar, Ilmu Pengetauan,Tafsir Tarbawi