Penelitian ini berfokus dengan rumusan masalah yaitu faktor apa yang menjadi penyebab kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dalam rumah tangga di Kota Pontianak?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui data dan informasi kejahatan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga di Kota Pontianak dan untuk menganalisis dan mengetahui faktor penyebab terjadinya kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di dalam ruang lingkup rumah tangga di Kota Pontianak. Adapun metode yang digunakan di dalam Skripsi ini adalah metode yuridis empiris dan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah Bahwa menurut data kasus yang ditangani PPA PM DP2KB3A Kota Pontianak pada tahun 2020 terjadi 8 kasus, 2021 ada 7 kasus, dan 2022 sejauh ini ada 3 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh keluarganya sendiri. Sementara kasus kekerasan seksual anak dalam lingkup rumah tangga yang ditangani khusus daerah Kota Pontianak adalah pada tahun 2021 0 kasus, tahun 2022 3 kasus, dan 2023 baru tercatat 1 kasus. Bahwa banyak dari pelaku adalah keluarga dekat dari korban seperti ayah kandung, ayah tiri atau paman. Bahwa para pelaku memiliki kondisi rumah tangga yang tidak harmonis seperti sering melakukan kekerasan fisik maupun verbal dan memiliki hubungan yang kurang baik dengan anggota keluarga lainnya. Bahwa para pelaku memiliki tingkat perekonomian dan pendidikan yang rendah. Bahwa kesimpulan dari penelitian Skripsi ini yang mana menjawab hipotesis yaitu yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup rumah tangga di Kota Pontianak adalah dikarenakan faktor internal yaitu pendidikan rendah dan faktor eksternal yaitu rumah tangga yang tidak harmonis dan ekonomi menengah kebawah.