Non-Disclosure Agreement (NDA) menempati posisi yang semakin penting dalam hubungan kerja modern karena perusahaan menghadapi peningkatan risiko kebocoran informasi strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Instrumen hukum ini berfungsi untuk memastikan bahwa pekerja tidak mengungkapkan, menyalahgunakan, atau memanfaatkan rahasia dagang di luar kepentingan perusahaan, baik selama masa kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir. Meskipun demikian, praktik penyusunan NDA di Indonesia menunjukkan bahwa banyak perjanjian dirumuskan secara sepihak oleh perusahaan tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan kontraktual dan hak pekerja sebagai subjek hukum. Ketidakseimbangan tersebut tampak pada definisi rahasia dagang yang terlalu luas, batas waktu kewajiban kerahasiaan yang tidak proporsional, serta pembatasan pascakerja yang berpotensi menghambat mobilitas profesional pekerja. Penelitian ini bertujuan menjelaskan kedudukan NDA sebagai instrumen perlindungan rahasia dagang serta menganalisis bagaimana keseimbangan hak dan kewajiban dapat diwujudkan melalui perumusan perjanjian yang proporsional dan selaras dengan asas kepastian hukum. Kajian dilakukan melalui metode penelitian hukum normatif dengan menelaah regulasi, doktrin hukum, serta praktik penerapan NDA dalam hubungan kerja. Hasil analisis menunjukkan bahwa NDA yang dirancang tanpa memperhatikan prinsip proporsionalitas cenderung menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengurangi efektivitas perlindungan rahasia dagang. Oleh sebab itu, penyusunan NDA perlu mengintegrasikan kepentingan perusahaan dalam menjaga informasi strategis dengan perlindungan terhadap hak pekerja, sehingga perjanjian dapat berfungsi secara seimbang, adil, dan implementatif dalam hubungan industrial. The Non-Disclosure Agreement (NDA) has become an increasingly essential instrument in modern employment relations due to the growing risks of information leakage involving sensitive and economically valuable trade secrets. This legal mechanism ensures that employees do not disclose, misuse, or exploit confidential business information for purposes beyond the company’s interests, whether during employment or after the employment relationship ends. However, the practice of drafting NDAs in Indonesia indicates that many agreements are formulated unilaterally by employers without adequate consideration of contractual fairness or the employee’s rights as an independent legal subject. Such imbalance often appears in overly broad definitions of trade secrets, disproportionate confidentiality periods, and post-employment restrictions that may hinder professional mobility. This study aims to examine the legal status of NDAs as instruments for protecting trade secrets and to analyze how a balanced distribution of rights and obligations may be achieved through proportional drafting aligned with the principles of legal certainty. The research employs a normative legal method by examining legislation, legal doctrine, and observed practices in the use of NDAs within employment relationships. The findings indicate that NDAs drafted without regard to proportionality tend to produce legal uncertainty and reduce the effectiveness of trade secret protection. Consequently, the formulation of NDAs should integrate the employer’s interest in safeguarding confidential information with the employee’s right to fair and reasonable contractual conditions, allowing the agreement to function in a balanced, just, and implementable manner within industrial relations.