Proses pendidikan anak usia dini tidak terlepas dari peran pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan proses pembelajaran untuk meningkatkan perkembangan anak. Maka dari itu, pendidik dan tenaga kependidikan menentukan mutu pendidikan untuk anak sehinga diperlukan pendidik dan tenaga kependidikan yang berkompeten. Artikel ini bertujuan agar lembaga PAUD yang akan melakukan penerimaan pendidik dan tenaga kependidikan yang baru haruslah memenuhi standar yang ditentukan agar pembelajaran dapat berjalan dengan baik sesuai dengan indicator perkembangan anak. Metode yang digunakan yaitu kualitatif jenis studi literatur dengan mengumpulan data dari berbagai sumber seberti buku,jurnal, karya ilmiah dan sumber lainnya yang berhubungan dengan topik pembahasan. Hasil yang diperoleh bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi tersendiri. Pendidik terdiri atas Guru PAUD minimal Diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1), Guru pendamping minimal Diploma dua (D-II), dan guru pendamping muda minimal lulusan sekolah menengah atas (SMA) yang mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Sedangkan tenaga kependidikan terdiri atas pengawas/pemiliki satuan PAUD minimal Diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1), Kepala satuan PAUD seperti guru PAUD untuk formal dan guru pendamping untuk non-formal serta Tenaga Administrasi minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang mencakup kompetensi kepribadian, kompeteni sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik dan kompetensi evaluasi pendidikan.