Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta yang Telah Dikeluarkan Hasan, Zainudin; Efendi, Aulia Putri; Setiawan, M Rio Darma
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3016

Abstract

Pembuktian perkara adalah untuk menentukan hubungan hukum yang sebenarnya terhadap pihak-pihak yang berperkara. Pembuktian dilakukan tidak saja terhadap peristiwa-peristiwa atau kejadiankejadian saja, melainkan juga terhadap adanya sesuatu hak juga dapat dibuktikan. Pada dasarnya hanya hal-hal yang menjadi perselisihan saja yang perlu dibuktikan. Menurut Pasal 1867 KUHPerdata, Akta dapat berupa Akta Otentik atau Akta di bawah tangan, Kekuatan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Otentik Dalam Gugatan Perdata adalah sempurna dan mengikat, sehingga tidak perlu dibuatkan atau ditambah dengan alat bukti lainnya, Akta tersebut tetap exsis yang di batalkan adalah isi dari Akta tersebut (hubungan hukumnya). Akta Otentik merupakan implementasi dari Pasal 1368 KUHPerdara, Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo  Pasal 165 HIR dan Pasal 285 RBg. Tanggung Jawab Notaris atas Akta yang Dibuatnya Sebagai Alat Bukti Otentik Dalam Gugatan Perdata, seorang Notaris secara moril harus bertanggung jawab atas Akta yang dibuatnya oleh karena ia dipercaya untuk menyusun dan merumuskan keinginan para pihak di dalam Akta. Bentuk Akta tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi (Studi Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) Efendi, Aulia Putri; Zaini, Zulfi Diane
Journal of Health Education Law Information and Humanities Vol 2, No 1 (2025): Februari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/helium.v2i1.5323

Abstract

Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Faktor Penyebab Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa  Untuk Kepentingan Pribadi  (Studi Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) disebabkan beberapa faktor yaitu faktor yang gaji rendah dan kesenjangan ekonomi,  faktor korupsi sistematik yang sudah menjadi budaya, faktor ketidakpuasan dari terdakwa selama menjadi Pegawai Negeri, faktor kurangnya pengawasan dan penegak hukum, faktor suap dan nepotisme sudah menjadi budaya, faktor kurangnya integritas individu dari terdakwa, faktor kesempatan yang dilihat terdakwa sangat menguntungkan bagi diri terdakwa dan Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa  Untuk Kepentingan Pribadi  (Studi Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk). yang dilakuan oleh terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah dan ditambah dengan  membayar uang pengganti  sebesar Rp 821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau pidana penjara selama 2 (dua) tahun.