Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Faktor Penyebab Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi (Studi Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) disebabkan beberapa faktor yaitu faktor yang gaji rendah dan kesenjangan ekonomi, faktor korupsi sistematik yang sudah menjadi budaya, faktor ketidakpuasan dari terdakwa selama menjadi Pegawai Negeri, faktor kurangnya pengawasan dan penegak hukum, faktor suap dan nepotisme sudah menjadi budaya, faktor kurangnya integritas individu dari terdakwa, faktor kesempatan yang dilihat terdakwa sangat menguntungkan bagi diri terdakwa dan Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi (Studi Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk). yang dilakuan oleh terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah dan ditambah dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau pidana penjara selama 2 (dua) tahun.