Pembuktian perkara adalah untuk menentukan hubungan hukum yang sebenarnya terhadap pihak-pihak yang berperkara. Pembuktian dilakukan tidak saja terhadap peristiwa-peristiwa atau kejadiankejadian saja, melainkan juga terhadap adanya sesuatu hak juga dapat dibuktikan. Pada dasarnya hanya hal-hal yang menjadi perselisihan saja yang perlu dibuktikan. Menurut Pasal 1867 KUHPerdata, Akta dapat berupa Akta Otentik atau Akta di bawah tangan, Kekuatan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Otentik Dalam Gugatan Perdata adalah sempurna dan mengikat, sehingga tidak perlu dibuatkan atau ditambah dengan alat bukti lainnya, Akta tersebut tetap exsis yang di batalkan adalah isi dari Akta tersebut (hubungan hukumnya). Akta Otentik merupakan implementasi dari Pasal 1368 KUHPerdara, Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo Pasal 165 HIR dan Pasal 285 RBg. Tanggung Jawab Notaris atas Akta yang Dibuatnya Sebagai Alat Bukti Otentik Dalam Gugatan Perdata, seorang Notaris secara moril harus bertanggung jawab atas Akta yang dibuatnya oleh karena ia dipercaya untuk menyusun dan merumuskan keinginan para pihak di dalam Akta. Bentuk Akta tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Copyrights © 2024