Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta yang Telah Dikeluarkan Hasan, Zainudin; Efendi, Aulia Putri; Setiawan, M Rio Darma
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3016

Abstract

Pembuktian perkara adalah untuk menentukan hubungan hukum yang sebenarnya terhadap pihak-pihak yang berperkara. Pembuktian dilakukan tidak saja terhadap peristiwa-peristiwa atau kejadiankejadian saja, melainkan juga terhadap adanya sesuatu hak juga dapat dibuktikan. Pada dasarnya hanya hal-hal yang menjadi perselisihan saja yang perlu dibuktikan. Menurut Pasal 1867 KUHPerdata, Akta dapat berupa Akta Otentik atau Akta di bawah tangan, Kekuatan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Otentik Dalam Gugatan Perdata adalah sempurna dan mengikat, sehingga tidak perlu dibuatkan atau ditambah dengan alat bukti lainnya, Akta tersebut tetap exsis yang di batalkan adalah isi dari Akta tersebut (hubungan hukumnya). Akta Otentik merupakan implementasi dari Pasal 1368 KUHPerdara, Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo  Pasal 165 HIR dan Pasal 285 RBg. Tanggung Jawab Notaris atas Akta yang Dibuatnya Sebagai Alat Bukti Otentik Dalam Gugatan Perdata, seorang Notaris secara moril harus bertanggung jawab atas Akta yang dibuatnya oleh karena ia dipercaya untuk menyusun dan merumuskan keinginan para pihak di dalam Akta. Bentuk Akta tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Pertanggung Jawaban Pidana Seorang Ayah yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dengan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2023/PN.Gdt) Setiawan, M Rio Darma; Zaini, Zulfi Diane
Journal of Health Education Law Information and Humanities Vol 2, No 1 (2025): Februari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/helium.v2i1.5324

Abstract

Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Faktor Penyebab Seorang Ayah Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dengan  Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Bedasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2023/ PN.Gdt, yaitu dikarenakan adanya beberapa faktor seperti faktor internal yang berupa kurangnya pemahaman terdakwa terhadap agama, keadaan kejiwaan terdakwa pun ikut menjadi faktor penyebab, serta adanya kelainan seksual terdakwa seperti pedofilia yang dimana terdakwa lebih menyukai anak kecil disbanding seseorang yang sebaya nya, rendahnya Pendidikan terdakwa, serta media dan kemajuan teknologi pun menjadi salah satu bagian dari faktor eksternal yang menyebabkan terdakwa melakukan tindakan tersebut. dan Pertanggung Jawaban Tindak Pindana Seorang Ayah Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dengan  Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2023/PN.Gdt. yang dilakuan oleh terdakwa dengan pidana penjara selama selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.