Harmonisasi hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi perdebatan sentral dalam konteks globalisasi. Di era di mana informasi dan teknologi menyebar dengan cepat melintasi batas-batas nasional, tantangan utama dalam harmonisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah mempertemukan berbagai sistem hukum yang berbeda di berbagai negara. Tantangan ini mencakup perlindungan, dan penegakan hak kekayaan intelektual (HKI). Namun, di tengah tantangan tersebut juga terbuka peluang untuk meningkatkan kerja sama internasional dan memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual secara global. Harmonisasi hukum Hak Kekayaan Intelektual dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan memprediksi bagi inovator, peneliti, dan pelaku bisnis di seluruh dunia. Ini dapat mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional, memfasilitasi transfer teknologi, dan mendorong investasi dalam inovasi. Namun demikian, proses harmonisasi tidak akan mudah dan memerlukan komitmen kuat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, sektor swasta, dan masyarakat. Penting untuk mengakui kepentingan yang beragam yang terlibat dan untuk memastikan bahwa proses harmonisasi ini memperhitungkan kebutuhan dan kepentingan semua pihak terkait. Dengan demikian, harmonisasi hukum Hak Kekayaan Intelektual dapat menjadi sarana untuk membangun fondasi yang lebih kokoh bagi inovasi dan pembangunan ekonomi di era globalisasi. Namun, hal ini memerlukan upaya bersama dan keseimbangan yang hati-hati antara kepentingan beragam untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara bersama-sama.