Perkembangan teknologi digital telah memperluas bentuk interaksi anak di dunia maya, termasuk melalui platform game online seperti Roblox yang menyediakan ruang komunikasi interaktif. Kondisi ini tidak hanya membuka peluang kreativitas, tetapi juga meningkatkan risiko anak menjadi korban pelecehan seksual digital yang dilakukan secara anonim. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum Indonesia dan efektivitas perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami kejahatan seksual pada platform game Roblox. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memberikan dasar normatif bagi perlindungan anak, termasuk pengaturan mengenai pelecehan seksual nonfisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain itu, penelitian menemukan bahwa bentuk kejahatan seksual di Roblox umumnya terjadi melalui fitur chat, interaksi sosial, dan mekanisme komunikasi lain yang memudahkan pelaku membangun kedekatan dengan anak. Kendati kerangka hukum telah tersedia, implementasi perlindungan belum optimal karena hambatan pelaporan, keterbatasan penegakan hukum pada platform internasional, serta minimnya pemulihan psikologis bagi korban. Penelitian ini juga menegaskan perlunya peningkatan literasi digital, pengawasan platform, dan mekanisme kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan seksual digital. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual pada platform game online memerlukan penguatan regulasi, koordinasi, dan implementasi yang lebih komprehensif.