Kasus pelanggaran hak cipta sketsa Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia merupakan contoh implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam melindungi karya intelektual. Sketsa karya Alm. Henk Ngantung digunakan tanpa izin sebagai logo Mall Grand Indonesia, yang kemudian digugat oleh ahli warisnya. Pengadilan memutuskan bahwa PT Grand Indonesia bersalah atas pelanggaran hak cipta dan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.000,00. Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta di Indonesia, yang bersifat otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk fisik, cukup efektif. Namun, masalah seperti status hak cipta dalam hubungan dinas dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak cipta masih ada. Untuk menghindari kejadian serupa, perlu adanya edukasi lebih lanjut dan prosedur internal yang lebih ketat bagi pelaku usaha sebelum menggunakan karya cipta. Dengan ini, pelanggaran hak cipta dapat diminimalisir di masa mendatang.