Indonesia sedang mencapai kemajuan di semua bidang, dan tujuan utamanya adalah menjadi negara maju dengan persatuan dan kebersamaan pada tahun 2045. Pembangunan ketenagakerjaan adalah bagian penting dari pembangunan negara. Semua hak asasi manusia, terutama hak asasi perempuan, harus dilindungi. Meskipun secara konvensional, pekerja perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama di tempat kerja, faktanya kondisi perempuan di bidang ketenagakerjaan masih kurang baik. Ini terbukti oleh fakta bahwa persentase perbedaan gender yang cukup besar antara perempuan dan laki-laki di tempat kerja. Penelitian yang dilakukan dalam artikel ini dilakukan dari sudut pandang Yuridis Normatif. Metode ini didasarkan pada definisi lengkap dari ahli sosiologi hukum Indonesia Soerjono Soekanto, yang menyatakan bahwa penelitian yuridis normatif memerlukan pemeriksaan bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar penelitian. Di Indonesia, perempuan memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Meskipun berbagai regulasi telah dibuat untuk melindungi hak-hak perempuan, masih ada masalah dalam menerapkannya. Perlindungan pekerja perempuan di Indonesia mencakup beberapa elemen penting. Pertama, kesadaran hukum pekerja perempuan rendah, yang menyebabkan banyak dari mereka tidak memahami hak-haknya secara menyeluruh. Dalam hal hak dan perlindungan perempuan, pemerintah harus lebih aktif menyuarakan dan mempromosikan peraturan, terutama yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan. Dalam hal ini, pemerintah harus memastikan bahwa hak, kewajiban, dan ketentuan yang berlaku setara untuk semua karyawan khususnya karyawan wanita.