••• English ••• This research is helpful to provide knowledge and reference sources on how to invest in stocks with a scalping trading strategy based on Islamic law, and investors can use it as the basis of Islamic law when investing in stocks with a scalping trading system. This research aims to determine how to invest in stocks using the scalping trading method and how to review Islamic law regarding scalping trading stock investment practices. This research used qualitative method, combines a deductive strategy with a descriptive approach to comprehensively represent the transaction process based on Islamic law. The supporting source for this research is derived from books, journals, and previous research. According to the findings of this research, the practice of investing in stocks using the scalping trading method is prohibited if stock transactions do not involve Islamic stocks. The stock transactions are based on an individual's advice and do not utilize the Sharia Online Trading System (SOTS). However, it is acceptable if the scalper analyses the stock transaction beforehand. This research suggests that people who wish to invest in stocks using the scalping method should use an account or system based on the Sharia Online Trading System (SOTS) and classify their stocks as Islamic stocks to avoid engaging in prohibited practices under Islamic law. ••• Indonesian ••• Penelitian ini bermanfaat untuk memberikan pengetahuan dan sumber referensi tentang cara berinvestasi saham dengan strategi perdagangan scalping berdasarkan hukum Islam, dan investor dapat menggunakannya sebagai dasar hukum Islam ketika berinvestasi pada saham dengan sistem perdagangan scalping. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik investasi saham dengan metode perdagangan scalping dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik investasi saham dengan metode perdagangan scalping. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan deduktif-deskriptif untuk memberikan representasi secara utuh sehingga proses transaksi berdasarkan hukum Islam dapat direpresentasi secara integral. Sumber referensi dari penelitian ini bersumber dari buku, jurnal, dan penelitian terdahulu sebagai pendukung penelitian. Hasil dalam penelitian ini adalah praktik investasi saham dengan metode perdagangan scalping dilarang jika transaksi saham tidak termasuk dalam saham syariah. Transaksi saham yang dilakukan mengikuti rekomendasi dari pihak tertentu dan tidak menggunakan Syariah Online Trading System (SOTS). Namun, diperbolehkan jika scalper terlebih dahulu melakukan analisa terhadap transaksi saham. Penelitian ini menyarankan agar masyarakat yang ingin berinvestasi saham dengan metode perdagangan scalping hendaknya menggunakan akun atau sistem yang berdasarkan Syariah Online Trading System (SOTS) serta mengklasifikasikan saham kedalam kategori saham syariah agar terhindar dari praktik yang dilarang oleh syariat Islam.