Perdana, Dary Iqbal Putra
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Perdana, Dary Iqbal Putra; Prawesthi, Wahyu
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 9 No 24 (2023): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10429056

Abstract

Penelitian ini membahas fenomena penurunan peran hukum dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam konteks meningkatnya korupsi yang merajalela. Korupsi mengancam stabilitas keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan Pancasila. Fokus utama penelitian ini adalah mengidentifikasi dan menganalisis fenomena Obstruction of Justice dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan memanfaatkan sumber data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku Obstruction of Justice dalam kasus tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berlaku dengan ancaman denda dan hukuman kurungan penjara.
Analisis Hukum terhadap Pelaku Obstruction of Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Perdana, Dary Iqbal Putra; Prawesthi, Wahyu; Handayati, Nur
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50347

Abstract

Tujuan Penelitian untuk mengetahui penerapan Obstruction of Justic dalam perkara tindak pidana korupsi dan untutuk mengetahui Putusat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.P terkait Obstruction of Justice dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusat Hakim Terkait Obstruction Of Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi dapat diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 23/Pid.Su TPK/2018/PT DKI tanggal 5 Oktober 2018 yang menguatkan Putusat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.SusTPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 28 Juni 2018, yang dimintakan banding tersebut yang menyatakan Terdakwa Dr. Fredric Yunadi, SH, LLM, MBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja bersama- sama merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama selama 7 (tujuh) tahun (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.