Tujuan Penelitian untuk mengetahui penerapan Obstruction of Justic dalam perkara tindak pidana korupsi dan untutuk mengetahui Putusat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.P terkait Obstruction of Justice dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusat Hakim Terkait Obstruction Of Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi dapat diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 23/Pid.Su TPK/2018/PT DKI tanggal 5 Oktober 2018 yang menguatkan Putusat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.SusTPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 28 Juni 2018, yang dimintakan banding tersebut yang menyatakan Terdakwa Dr. Fredric Yunadi, SH, LLM, MBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja bersama- sama merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama selama 7 (tujuh) tahun (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.
Copyrights © 2025