Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Izin Berusaha Pertambangan Mengenai Penghapusan IUP dan IUPK di Otoritas Ibu Kota Nusantara Sofi, Muhammad; Susanto, Raoul
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8218

Abstract

Pemerintah dan DPR RI mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Pertambangan Batubara (RUU Minerba). Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020, UU Minerba yang baru kemudian ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020, menjadi UU No.3 Tahun 2020. Banyak kelompok masyarakat sipil yang dikejutkan dengan perubahan yang begitu cepat dalam perekonomian. Proses pembahasan dan pengesahan hasil revisi UU Minerba. Memang, pembahasan undang-undang terkait aset negara dan kepentingan masyarakat Indonesia secara luas terkesan diam, minim sosialisasi, dan tidak berdasarkan aspirasi masyarakat. Situasi ini menimbulkan beberapa pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat sipil: mengapa proses legislasi untuk mengamandemen UU Minerba dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa mengikuti proses sosialisasi secara menyeluruh dan tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat luas? Mengapa para pihak harus benar-benar memahami isu akuntabilitas dan transparansi di sektor pertambangan tanpa terlibat secara aktif dalam proses amandemen undang-undang Minerba? Adakah kelompok kepentingan yang sengaja memanfaatkan kelalaian masyarakat di tengah pandemi, untuk mencapai tujuan ekonomi politik di balik UU Minerba? Semua pertanyaan tersebut masih memiliki jawaban misterius hingga saat ini. Selain mempertanyakan aspek prosedural, pesatnya pembahasan amandemen UU Minerba juga dinilai masyarakat sipil meninggalkan permasalahan substantif yang sulit diselesaikan. Secara keseluruhan, perubahan UU Minerba mengalami perubahan yang cukup besar, perubahan tersebut terjadi pada 143 pasal dari total 217 pasal atau setara dengan sekitar 80% dari jumlah pasal dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. Lebih spesifiknya, sedikitnya ada penambahan 51 artikel baru, 83 artikel diubah, dan 9 artikel dihapus. Setidaknya ada lima faktor mendasar yang dinilai menjadi persoalan utama dibalik revisi UU Minerba
When Law and Technology meet : Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Konten Budaya Lokal oleh Generasi Z Aprilia, Adinda Putri; Ramadhani, Fanny; Susanto, Raoul; Ambarwati, Nilasari Eka
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 8 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.11080176

Abstract

Dalam mengemban Amanah kebudayaan manusia tidak terlepas dari komponen komponen yang merupakan unsur pembentuk dari kebudayaan yang bersifat universal, seperti sistem teknologi harian, sistem mata pencaharian, organisasi soial, sistem pengetahuan, religi dan kesenian. Bukti dari terbentuknya kebudayaan dari unsur pembentuk kebudayaan religi yaitu dapat dilihat dari pelaksanaan tradisi Sayyang Pattu’du dai Desa Lapeo. Sayyang pattudu merupakan warisan budaya takbenda suku mandar. Arti dari sayyang pattudu sendiri yaitu kuda yang menari. Sayyang Pattudu dirayakan pada acara khatam Al-Qur’an. Kuda tersebut dihias dan kemudian ditunggangi mengelilingi desa, diiringi dengan music rebana dan pembacaan syair khar mandar yang disebut dengan Kalindaqdaq. Syair tersebut dibacakan membahas tentang Islam dan Mandar. Sayyang Pttudu sering Dirayakan Bersama perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW atau pada bulan Rabiul awal, Rabiul akhir, Jumadil awal. Acara ini bertujuan untuk memberikan nasihat kepada anak-anak suku Mandar agar semangat untuk menamatkan bacaan AL-Qur’an. Bentuk budaya yang berbeda ini membentuk warisan nilai yang sangat berharga. Pada generasi saat ini harus bisa mengetahui dan melestarikan budayanya supaya tetap dilakukan oleh generasi berikutnya dan tidak terhenti digenerasi saat ini saja. Namun pada generasi Z sekarang tradisi tersebut mulai dilupakan oleh masyrakat sekitar, Z pada saat ini lebih mengenal budaya negara asing terutama yang sedang tren ialah budaya dari Korea Selatan. Hak Kekayaan Intelektual