Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Application of the Jibril Method to Improving Fashahatul Qiro'ah at al-Qur'an Education Park BZ, Zakiyah; Sofi, Muhammad; Thelma, Chanda Chansa
Journal of Islamic Education Research Vol. 6 No. 1 (2025): Journal of Islamic Education Research
Publisher : Faculty of Education and Teacher Training, Islamic State University of Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/jier.v6i1.470

Abstract

This study analyzes the implementation of the Jibril Method in improving fashahatul qiro'ah (fluency in reading the Qur’an) at Riyadus Sholihin Qur’anic Education Park in Krejengan, Probolinggo. The Jibril Method is an innovative approach that emphasizes interactive learning through repeated practice, alternating reading between the teacher and students, and direct teacher guidance. This research employs a qualitative method with a descriptive approach. Data were collected through observations, in-depth interviews with teachers and students, and analysis of learning documents. The results indicate that the application of the Jibril Method significantly enhances students’ fashahatul qiro'ah, as evidenced by improvements in letter pronunciation, application of tajwid rules, and reading fluency. The method’s success is supported by active teacher involvement, structured repetition, and high student motivation. However, challenges such as differences in students’ initial abilities and limited learning time were also identified. With proper time management and intensive guidance, the Jibril Method proves to be effective in enhancing Qur’anic reading skills. These findings are expected to serve as a reference for other Qur’anic educational institutions in optimizing their learning methods
Penyelesaian Kredit Macet di Badan Usaha Milik Desa Bersama Melalui Non Litigasi Sofi, Muhammad; Sudarmanto, Kukuh; Sofyan, Syafran; Arifin, Miftah
Journal Juridisch Vol. 1 No. 3 (2023): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/jj.v1i3.7909

Abstract

This study aims to analyze the settlement of bad loans with a non-litigation process and to analyze the effectiveness of the settlement of non-litigation bad loans. Litigation. The legal research method used is juridical empirical, which examines the application of law to the working of law by conducting studies through approaches namely the statutory approach or statute approach, case approach or cash approach, historical approach or historical approach, comparative approach or comparative approach, and conceptual approach or conceptual approach. The results of this study reveal that in practice resolving bad loans through non-litigation methods at Bumdesma Sayung Mulyo by rescheduling, loan restructuring, reducing liabilities, compensation, legal/litigation aspects (specifically for misuse of funds). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian kredit macet dengan non litigasi dan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian kredit macet non litigasi. Urgensi penelitian ini adalah Sebagai acuhan referensi yang mendukung bagi peneliti maupun pihak lain yang tertarik dalam bidang penelitian yang sama terutama tentang penyelesaian kredit macet non litigasi Adapun metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis empiris, yang meneliti penerapan hukum bekerjanya hukum dengan melakukan kajian melalui pendekatan yaitu pendekatan undang-undang atau statute approach, pendekatan kasus atau cash approach, pendekatan historis atau historical approach, pendekatan perbandingan atau comparative approach, dan pendekatan konseptual atau conseptual offroach. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Dalam praktek penyelesaian kredit macet melalui non litigasi di Bumdesma Sayung Mulyo dengan cara Penjadwalan Ulang, Restrukturisasi Pinjaman, Pengurangan Kewajiban, Kompensasi, Aspek hukum/litigasi (khusus untuk penyalahgunaan dana).
Analisis Izin Berusaha Pertambangan Mengenai Penghapusan IUP dan IUPK di Otoritas Ibu Kota Nusantara Sofi, Muhammad; Susanto, Raoul
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8218

Abstract

Pemerintah dan DPR RI mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Pertambangan Batubara (RUU Minerba). Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020, UU Minerba yang baru kemudian ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020, menjadi UU No.3 Tahun 2020. Banyak kelompok masyarakat sipil yang dikejutkan dengan perubahan yang begitu cepat dalam perekonomian. Proses pembahasan dan pengesahan hasil revisi UU Minerba. Memang, pembahasan undang-undang terkait aset negara dan kepentingan masyarakat Indonesia secara luas terkesan diam, minim sosialisasi, dan tidak berdasarkan aspirasi masyarakat. Situasi ini menimbulkan beberapa pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat sipil: mengapa proses legislasi untuk mengamandemen UU Minerba dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa mengikuti proses sosialisasi secara menyeluruh dan tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat luas? Mengapa para pihak harus benar-benar memahami isu akuntabilitas dan transparansi di sektor pertambangan tanpa terlibat secara aktif dalam proses amandemen undang-undang Minerba? Adakah kelompok kepentingan yang sengaja memanfaatkan kelalaian masyarakat di tengah pandemi, untuk mencapai tujuan ekonomi politik di balik UU Minerba? Semua pertanyaan tersebut masih memiliki jawaban misterius hingga saat ini. Selain mempertanyakan aspek prosedural, pesatnya pembahasan amandemen UU Minerba juga dinilai masyarakat sipil meninggalkan permasalahan substantif yang sulit diselesaikan. Secara keseluruhan, perubahan UU Minerba mengalami perubahan yang cukup besar, perubahan tersebut terjadi pada 143 pasal dari total 217 pasal atau setara dengan sekitar 80% dari jumlah pasal dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. Lebih spesifiknya, sedikitnya ada penambahan 51 artikel baru, 83 artikel diubah, dan 9 artikel dihapus. Setidaknya ada lima faktor mendasar yang dinilai menjadi persoalan utama dibalik revisi UU Minerba