Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Jual Beli Emas Tidak Tunai dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Herawan, Jajang; Al Hakim, Sofyan; Setiawan, Iwan
Al Mashalih - Journal of Islamic Law Vol. 4 No. 1 (2023): AL-MASHALIH (Journal of Islamic Law)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59270/mashalih.v4i1.168

Abstract

Emas dewasa ini tidak hanya disenangi sebagai perhiasan para wanita namun juga sebagai wahana saving yang menjanjikan. Dalam praktiknya, karena antusiasme masyarakat terhadap investasi emas, transaksi jual beli emas telah bergeser dari tunai menjadi nontunai. Adanya jual beli emas secara nontunai ini melahirkan pertanyaan di masyarakat terkait dengan hukum halal dan haramnya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan normatif dan yuridis tekstual, yakni mengkaji persoalan dalam kerangka norma yang ada berdasarkan teks yang bersumber dari hukum Islam dan regulasi pemerintah serta teks lain yang relevan dengan kajian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua pandangan tentang jual beli emas secara nontunai menurut hukum fikih. Pandangan pertama adalah haram, yang merupakan pandangan sebagian besar ulama (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali). Pandangan kedua adalah mubah, yang merupakan pandangan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah.
Jual Beli Emas Tidak Tunai dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Herawan, Jajang; Al Hakim, Sofyan; Setiawan, Iwan
AL-MASHALIH (Journal of Islamic Law) Vol. 4 No. 1 (2023): AL-MASHALIH (Journal of Islamic Law)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59270/mashalih.v4i1.168

Abstract

Emas dewasa ini tidak hanya disenangi sebagai perhiasan para wanita namun juga sebagai wahana saving yang menjanjikan. Dalam praktiknya, karena antusiasme masyarakat terhadap investasi emas, transaksi jual beli emas telah bergeser dari tunai menjadi nontunai. Adanya jual beli emas secara nontunai ini melahirkan pertanyaan di masyarakat terkait dengan hukum halal dan haramnya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan normatif dan yuridis tekstual, yakni mengkaji persoalan dalam kerangka norma yang ada berdasarkan teks yang bersumber dari hukum Islam dan regulasi pemerintah serta teks lain yang relevan dengan kajian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua pandangan tentang jual beli emas secara nontunai menurut hukum fikih. Pandangan pertama adalah haram, yang merupakan pandangan sebagian besar ulama (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali). Pandangan kedua adalah mubah, yang merupakan pandangan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah.
Penyelesaian Sengketa Perjanjian Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah Herawan, Jajang; Anton , Mohamad
Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah Vol. 6 No. 1 (2024): Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah 
Publisher : Intitut Agama Islam Nasional Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/alkharaj.v6i1.203

Abstract

Settlement of Sharia Agreement Disputes in Islamic Financial Institutions is a positive endeavor to provide legal certainty for justice seekers. The settlement of muamalah disputes in the Islamic tradition has been carried out since the time of the Prophet Muhammad. This is done through a court mechanism known today as litigation and through shulh, fatwa, tahkîm, mazhalim, and hisbah or what is known today as non-litigation. The forms of muamalah dispute resolution that operate in special Islamic financial institutions (LKS) that are currently in effect are almost the same as those that were in effect at the time of the Prophet. The path of litigation through the judiciary and the path of non-litigation through peace or alternative dispute resolution is known in fiqh as shulh, while the route through arbitration or in fiqh terminology is called tahkîm.