Tembakau adalah jenis komoditi yang dikenakan cukai oleh negara khususnya di Indonesia yang sudah dilaksanakan sejak zaman kerajaan dan menyumbang 2,1% dari persediaan tembakau di seluruh dunia. Adanya kebijakan single tariff menyulitkan Industri Hasil Tembakau, khususnya di Sumatera Utara karena industri skala kecil dan menengah. Sudah pasti tidak adil bagi daerah Sumatera Utara yang industrinya merupakan skala kecil dan menengah yang rentan terhadap perubahan harga. Dengan adanya perubahan harga maka konsumen rokok pada industri kecil dan menengah akan mencari substitusi produk. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kebijakan tarif cukai hasil tembakau di Indonesia, pengaruh kebijakan tarif terhadap Industri Hasil Tembakau di Sumatera Utara, dan ketentuan pembagian cukai hasil tembakau ditinjau dari aspek keadilan bagi Sumatera Utara sebagai daerah penghasil tembakau dan lokasi Industri Hasil Tembakau dalam kerangka kebijakan tarif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : perlu adanya kajian terhadap penerapan single tariff dan kebijakan yang berdasarkan pada pendapatan negara. Dengan cara mengimbangi antara tujuan meningkatkan pendapatan negara dengan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan industri hasil tembakau itu sendiri; sebaiknya pemerintah daerah melakukan upaya-upaya yang bertujuan untuk memperbaiki iklim usaha dengan cara mengurangi transaction cost yang ditimbulkan oleh peraturan daerah dan memperbaiki infrastruktur investasi di Sumatera Utara; dan melakukan peninjauan ulang terhadap alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan dampak yang diterima oleh lingkungan daerah Industri Hasil Tembakau itu berdiri, juga diperlukan studi lebih lanjut untuk mendapatkan besaran atau porsi yang baik dalam menentukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang lebih adil bagi daerah Sumatera Utara.