Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di berbagai wilayah pedesaan Indonesia, termasuk di Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya. Rendahnya literasi hukum masyarakat tentang batas usia perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, serta kuatnya pengaruh adat dan tekanan sosial, menjadi faktor pendorong praktik perkawinan anak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan keluarga dan institusi pendidikan sebagai pilar utama dalam membentuk persepsi dan sikap terhadap isu ini. Metode pelaksanaan meliputi edukasi hukum berbasis diskusi partisipatif, pelatihan media literasi untuk remaja, serta penguatan kapasitas guru dan tokoh masyarakat sebagai agen perubahan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman hukum dan perubahan sikap yang positif terhadap praktik pencegahan perkawinan anak. Kegiatan ini juga mendorong sinergi antara pemerintah desa, sekolah, dan keluarga dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.