Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : MIMBAR INTEGRITAS

SOSIALISASI PENYULUHAN HUKUM KEPADA ANGGOTA WMC NU BUNGATAN SITUBONDO Supriyono, Supriyono; Nugroho, Yudistira
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 3 No 1 (2024): JANUARI 2024
Publisher : Biro Administrasi dan Akademik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v3i1.4024

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan pelaksanaan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan dalam rangka memberikan sosialisasi penyuluhan hukum kepada anggota WMC NU Bungatan Situbondo serta kepada masyarakat sekitar. Kita ketahui bersama bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum, sehingga penyelenggaraan ketatanegaraan berdasarkan UUD tahun 1945 yang kita kenal sebagai konstitusi. UUD tahun 1945 menetapkan dasar hukum bagi negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, sehingga pemerintah, penyelenggara negara serta masyarakat wajib menaati dan mematuhi hukum yang berlaku didalam negara Republik Indonesia. Setiap orang yang berada dan berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia baik itu warga negara atau penduduk wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya, hal ini sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 27 UUD Tahun 1945.
DIALOG INTERAKTIF KEGIATAN PENYULUHAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA DAN PERDATA BAGI MASYARAKAT DESA SUMBERDUREN KRUCIL PROBOLINGGO Supriyono, Supriyono; Halim, Abdul; Nugroho, Yudistira
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 4 No 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : Biro Administrasi dan Akademik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v4i1.5886

Abstract

Penyuluhan hukum bagi masyarakat merupakan langkah penting dalam menciptakan pemahaman yang lebih baik mengenai hak, kewajiban, dan tata cara penyelesaian masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Salah satu metode yang efektif dalam penyuluhan ini adalah dialog interaktif, yang memungkinkan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses belajar. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai pencegahan tindak pidana dan perdata melalui dialog yang interaktif dan terbuka. Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai isu-isu hukum yang sering mereka hadapi. Dengan menggunakan metode ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kewaspadaan terhadap tindak pidana, serta mengetahui cara-cara yang tepat untuk menghindari sengketa perdata. Penyuluhan ini dilakukan di sebuah komunitas yang memiliki tingkat kesadaran hukum yang bervariasi. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa dialog interaktif dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, memperkuat kesadaran hukum, dan membuka ruang untuk diskusi yang lebih mendalam tentang masalah-masalah hukum sehari-hari. Oleh karena itu, metode ini sangat disarankan untuk diterapkan dalam kegiatan penyuluhan hukum di masa depan, mengingat potensi efektivitasnya dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
DIALOG INTERAKTIF KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM ANTI KEKERASAN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN Supriyono, Supriyono; Nugroho, Yudistira; Nurman, Mohammad
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 4 No 2 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : Biro Administrasi dan Akademik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v4i2.6842

Abstract

Kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang berdampak pada kesehatan fisik, psikologis, dan perkembangan sosial peserta didik. Minimnya pemahaman warga sekolah terhadap norma hukum yang mengatur tindak kekerasan menyebabkan rendahnya kesadaran hukum dan lemahnya tindakan preventif. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat pendidikan melalui penyuluhan berbasis dialog interaktif. Metode yang digunakan meliputi penyampaian materi hukum secara partisipatif, diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/ FGD), dan evaluasi formatif terhadap pemahaman peserta. Kegiatan melibatkan siswa, guru, dan orang tua dari beberapa satuan pendidikan dasar dan menengah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pengetahuan peserta terhadap bentuk-bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, verbal, seksual, dan cyberbullying, serta konsekuensi hukumnya. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam berdiskusi dan menyampaikan pengalaman langsung terkait kasus kekerasan yang pernah terjadi di lingkungan sekolah. Penerapan metode dialog interaktif dan FGD terbukti efektif dalam membangun komunikasi dua arah, mengidentifikasi kesalahpahaman hukum, dan mendorong internalisasi nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari. Kesimpulan dari kegiatan ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum berbasis dialog interaktif mampu menumbuhkan kesadaran hukum kolektif serta menjadi strategi edukatif yang potensial dalam mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan. Diperlukan kesinambungan kegiatan serupa dengan cakupan yang lebih luas dan dukungan lintas sektoral untuk memperkuat budaya hukum di dunia pendidikan.